Beranda Nasional Menkum Imbau Publik Tak Terprovokasi Tolak Bayar Royalti Musik

Menkum Imbau Publik Tak Terprovokasi Tolak Bayar Royalti Musik

Kalawaca.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi untuk menolak pembayaran royalti musik, khususnya dalam penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial. Imbauan tersebut disampaikan Menkum saat menjadi narasumber dalam kegiatan What’s Up Kementerian Hukum (Kemenkum) bertajuk Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok.

Menkum menjelaskan bahwa penikmat musik tidak perlu khawatir terkait isu royalti, karena masyarakat masih dapat menikmati musik secara gratis melalui berbagai platform digital. Dalam skema tersebut, royalti telah dibayarkan oleh platform melalui mekanisme monetisasi iklan. Namun, hal itu berbeda dengan pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk tujuan komersial.

“Penikmat musik tidak usah khawatir. Beda dengan pengusaha restoran, karaoke, hotel, yang menggunakan musik untuk komersil. Jangan ikut terprovokasi utk tidak mau bayar royalti, pasti yang tidak mau bayar adalah para pelaku usaha/pengusaha,” ujar Supratman kepada para peserta kegiatan yang mayoritas adalah mahasiswa, Senin (09/02/2026).

Lebih lanjut, Menkum mengakui bahwa pengelolaan royalti musik di Indonesia saat ini belum berjalan optimal, salah satunya akibat ketidaklengkapan data yang menjadi dasar perhitungan dan distribusi royalti.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk memperbaiki tata kelola royalti dengan transparansi, dan akuntabilitas untuk teman-teman musisi dan seluruh ekosistem yang terlibat,” tandas Supratman.

Sementara itu, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Agus Sardjono, menekankan pentingnya pengembangan sistem data digital dalam pengelolaan royalti. Menurutnya, sistem digital akan mempermudah pendataan sekaligus memastikan royalti dibayarkan secara adil sesuai karya yang digunakan.

“Sehingga nantinya, royalti yang dibayar adalah sesuai dengan karya yang dipakai. Kemudian, perlu regulasi yang mendorong penggunaan lagu yg bersifat digital dan performing analog itu terdata,” jelas Agus.

Pandangan serupa disampaikan praktisi musik sekaligus musisi Ariel NOAH, yang menilai masih banyak masyarakat belum memahami hak cipta dan mekanisme royalti. Karena itu, edukasi publik dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Memperluas wawasan hak cipta kepada masyarakat sangat perlu dilakukan, saat ini banyak yang belum tau. Contohnya, banyak yang mengira, performing rights adalah royalti yang harus dibayarkan hanya ketika manggung, padahal sebenarnya tidak,” terang Ariel.

Sementara itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang juga musisi, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa harmonisasi antar-stakeholder sangat diperlukan, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aturan dan mekanisme pembayaran royalti.

“Kadang bukan mereka gak mau bayar, tetapi mereka tidak tahu, mereka perlu didampingi,” tutur Marcell.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses