Kalawaca.com – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, yang dinilai telah membahayakan keselamatan nelayan serta mengganggu kelancaran operasional pelabuhan. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke lokasi, Selasa (3/2/2026).
Siti Hediati mengungkapkan bahwa daya tampung pelabuhan yang idealnya sekitar 500 kapal, kini justru menampung lebih dari 1.500 kapal. Akibatnya, kapal-kapal yang baru kembali dari melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
“Ini jelas tidak efisien dan lebih dari itu sangat berbahaya. Kapal-kapal terlalu rapat. Amit-amit kalau terjadi kebakaran, bisa habis semuanya,” kata Siti Hediati di lokasi.
Menurutnya, kepadatan kapal semakin diperparah oleh keberadaan kapal rusak dan mangkrak yang masih dibiarkan berada di area pelabuhan. Bahkan, terdapat kapal bekas terbakar yang hanya menyisakan puing-puing, namun belum juga dipindahkan.
“Kapal-kapal yang sudah tidak layak jalan, rusak, mangkrak, harus segera dikeluarkan. Ini mengganggu operasional pelabuhan dan yang paling merasakan dampaknya adalah para nelayan,” tegasnya.
Selain persoalan kepadatan, Komisi IV DPR RI juga menerima keluhan pemilik dan nakhoda kapal terkait lambannya proses perizinan berlayar, yang menyebabkan kapal tertahan terlalu lama di pelabuhan.
“Izin ini harus dipercepat. Kalau izin sudah keluar, kapal bisa segera melaut lagi. Yang paling penting, area bongkar muat harus dikosongkan dari kapal-kapal mangkrak,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perikanan, guna mengurai persoalan di Pelabuhan Muara Angke.
“Kamis besok seluruh pemilik kapal akan kami kumpulkan di sini. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut produktivitas dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada pelabuhan ini,” kata Trenggono.
Trenggono menilai, selain keterbatasan kapasitas, persoalan utama juga terletak pada manajemen pengelolaan pelabuhan yang perlu segera dibenahi.
“Manajemen pengelolaannya masih kurang baik dan ini harus segera diperbaiki. Kapal yang rusak seharusnya tidak berada di area bongkar muat,” jelasnya.
Terkait perizinan, Trenggono menegaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat proses penerbitan izin.
“Kalau semua persyaratan dipenuhi, paling lama satu minggu harus sudah selesai. Tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.




















