Beranda Nasional Tolak Rekomendasi MUI dan Tekanan Massa, Koalisi INKLUSI: Negara Jangan Legitimasi Diskriminasi...

Tolak Rekomendasi MUI dan Tekanan Massa, Koalisi INKLUSI: Negara Jangan Legitimasi Diskriminasi Ahmadiyah

Kalawaca.com – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi INKLUSI menyatakan sikap menolak terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya yang mendesak penerbitan peraturan daerah untuk melarang kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada 11 Februari 2026, menanggapi surat MUI Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07/DP-K.TSM/I/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Koalisi menilai rekomendasi tersebut berpotensi melegitimasi diskriminasi dan mencederai prinsip hak asasi manusia, terutama menjelang rencana aksi massa di kantor pemerintah daerah setempat .

​Dalam dokumen surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Drs. KH. Acep Thohir Fuad, dan Sekretaris Umum Dr. H. Manaf M. Yazid, M.Si, MUI merekomendasikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Tasikmalaya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup). Rekomendasi ini didasarkan pada hasil rapat kerja MUI pada 28 Januari 2026 serta rujukan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008. MUI menyatakan bahwa keberadaan dan aktivitas penyebaran paham Ahmadiyah di ruang publik, khususnya yang menggunakan atribut Islam, telah menimbulkan kebingungan akidah umat.

Surat rekomendasi tersebut menyebutkan aktivitas JAI memicu keresahan sosial serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat yang kondisinya belum tentu terkendali menjadi konflik terbuka. MUI Kabupaten Tasikmalaya mengklaim bahwa di beberapa wilayah, penolakan terhadap Ahmadiyah telah memunculkan respons masyarakat yang memerlukan penyikapan kebijakan yang diklaim sebagai langkah pencegahan konflik. Atas dasar itu, MUI mendesak agar Perbup tentang larangan kegiatan JAI segera diterbitkan, sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

​Merespons poin-poin tersebut, Koalisi INKLUSI menilai argumentasi MUI mengenai keresahan sosial dan rujukan terhadap Pergub Jabar adalah keliru. Koalisi menegaskan bahwa Pergub No. 12 Tahun 2011 sejatinya tidak memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melarang ibadah, melainkan hanya membatasi penyebaran ajaran di ruang publik demi ketertiban. Koalisi juga menekankan bahwa potensi konflik sosial tidak boleh diselesaikan dengan memberangus hak kelompok minoritas, melainkan harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku intimidasi.

​Berbekal surat rekomendasi MUI di atas, Forum Umat Islam Peduli Aqidah (FUIPA) merilis seruan Demo Akbar yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026, atau sehari setelah pernyataan sikap Koalisi ini dirilis. FUIPA menggunakan narasi penyelamatan akidah untuk memobilisasi massa ke Gedung Bupati, selaras dengan narasi penyimpangan yang tertuang dalam surat MUI. Menghadapi tekanan massa ini, Koalisi mengingatkan bahwa Fatwa MUI adalah pandangan keagamaan dan bukan hukum positif yang dapat memaksa aparat pemerintah atau meniadakan hak konstitusional warga negara.

​Koalisi INKLUSI mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap berpegang pada UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan beribadat, serta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara melindungi (to protect) hak warga negara. Mereka meminta aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan penuh bagi warga Jemaat Ahmadiyah dari ancaman persekusi maupun kekerasan yang mungkin timbul akibat narasi kebencian dalam unjuk rasa tersebut. Hak berkeyakinan, menurut Koalisi, adalah non-derogable rights yang tidak dapat dikurangi atas nama desakan massa.

​Perwakilan Koalisi INKLUSI, M. Subhi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penggunaan instrumen kekuasaan untuk memaksakan kepatuhan akidah bertentangan dengan semangat kebhinekaan. “Kami berdiri bersama setiap warga negara yang haknya dirampas,” ujar Subhi menutup pernyataannya (12/02/2026). Adapun organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap ini meliputi Yayasan INKLUSIF, INFID, UNIKA Soegijapranata, SETARA Institute, Maarif Institute, dan MediaLink.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses