Beranda Warta Komnas HAM Mediasi Sengketa Pembangunan JIS, Warga Kampung Bayam Setuju Relokasi

Komnas HAM Mediasi Sengketa Pembangunan JIS, Warga Kampung Bayam Setuju Relokasi

Kalawaca.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memediasi sengketa warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Mediasi ini dilakukan karena sebelumnya warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM) telah menyampaikan aduan kepada Komnas HAM.

Mediasi yang diadakan pada 30 Mei dan 3 Juni 2024 itu telah menghasilkan kesepakatan perdamaian. Warga Kampung Bayam bersedia direlokasi ke rumah susun yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Pemerintah dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam pemenuhan hak warga melalui program pemberdayaan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kalawaca, Komnas HAM mengapresiasi itikat baik dan kesungguhan dari kedua belah pihak. Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo menilai, dalam pembangunan infrastruktur, ada kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia.

“Dalam pembangunan infrastruktur terdapat kewajiban dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.” Terangnya, Selasa, (4/6/2024).

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk mendorong penyelesaian melalui keadilan restoratif, sesuai dengan perdamaian yang telah disepakati.

Polemik antara warga Kampung Bayam dan PT. Jakarta Propertindo (JakPro) telah berlangsung sejak November 2023 lalu. Pada waktu itu, 19 Kepala Keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam menduduki Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS secara paksa. Tindakan ini kemudian dipersoalkan oleh PT Jakpro ke aparat keamanan.

Paguyuban Warga Kampung Bayam kemudian membuat adukan ke Komnas HAM. Aduan tersebut berkaitan dengan polemik pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JakPro.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini