Kalawaca.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU ini ditetapkan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Senin, 4 Juni 2024 lalu.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyaksikan persetujuan dari mayoritas anggota dewan. Sebanyak 297 anggota DPR hadir dan memberikan suara mereka. Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut, sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan.
UU KIA berfokus pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. UU ini terdiri dari 9 bab dan 46 pasal yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, serta pendanaan dan partisipasi masyarakat.
RUU KIA yang kini menjadi UU ini mengatur sejumlah poin penting, seperti hak cuti istri dan suami. Dalam regulasi baru ini, cuti melahirkan bagi ibu pekerja ditetapkan minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya, dengan syarat khusus yang dibuktikan oleh dokter.
Suami diwajibkan mendampingi istri selama persalinan dengan hak cuti dua hari, dan bisa ditambah tiga hari lagi sesuai kesepakatan. UU KIA juga menjamin perlindungan untuk semua ibu, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Untuk memperkuat kerangka kerja hukum, UU KIA mengamanatkan pemerintah untuk membuat regulasi turunan. Regulasi tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres).
PP pertama akan mengatur dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, khususnya selama 1000 hari pertama kehidupan. PP kedua akan menetapkan prosedur untuk perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program-program terkait.
PP ketiga akan fokus pada pengelolaan data dan informasi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung kebijakan. Sementara itu, Perpres akan mengatur koordinasi lintas sektor pemerintahan untuk mendukung implementasi UU, memastikan sinergi antar program.
Keempat regulasi turunan ini dimaksudkan untuk menguatkan struktur hukum dan administrasi serta memastikan pelaksanaan program kesejahteraan yang efektif untuk generasi Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera di masa depan.



















