JAKARTA, KALAWACA.COM — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Desakan ini disampaikan sehari setelah DPR dan pemerintah menyepakati RUU tersebut pada pembicaraan tingkat I, Senin (21/9/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Kalawaca.com, koalisi yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil ini menilai pembahasan RUU berlangsung terlalu cepat sehingga tidak memberi ruang memadai bagi masyarakat terdampak untuk memeriksa naskah dan menyampaikan masukan.
Pembahasan Berlangsung Kurang dari Sepekan
Berdasarkan penelusuran koalisi atas catatan resmi DPR, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026. Penyusunan naskah berlangsung pada 1–7 September, sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September. Setelahnya, DPR menggelar rangkaian rapat dengar pendapat pada 9–16 September, memulai pembahasan resmi bersama pemerintah pada 16 September, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 17–19 September, lalu mengambil keputusan tingkat I pada 21 September—hanya sehari sebelum jadwal pengesahan di paripurna.
Koalisi mencatat perubahan substansial pada naskah, termasuk pada definisi, kelembagaan, hingga ketentuan pidana, masih terjadi hingga dini hari 19 September. Dengan rentang waktu yang sangat singkat itu, koalisi menilai publik nyaris tidak memperoleh kesempatan wajar untuk mempelajari naskah akhir dan memberi tanggapan atas rumusan yang benar-benar akan disahkan.
Koalisi berpendapat proses ini belum memenuhi syarat partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maupun ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin akses publik terhadap naskah akademik dan rancangan peraturan pada setiap tahap pembahasan. Koalisi juga menyoroti minimnya keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski RUU ini menyangkut langsung urusan pertanahan dan hubungan pusat-daerah.
Sejumlah Poin Substansi yang Disorot
Selain soal proses, koalisi menyoroti sejumlah materi dalam naskah RUU yang dinilai melemahkan tujuan awal reforma agraria untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah. Beberapa poin yang disorot antara lain:
- Definisi reforma agraria dalam naskah terakhir dinilai kehilangan keberpihakan eksplisit kepada petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan korban konflik agraria;
- Batas maksimum penguasaan tanah diserahkan sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah, sementara kewajiban penyerahan sebagian lahan oleh pemegang hak guna usaha dapat digantikan dengan skema bagi hasil, bukan redistribusi tanah;
- Tanah yang dikuasai negara, BUMN, BUMD, serta instansi keamanan berpotensi tetap terkunci dalam rezim pengelolaan aset dan kepentingan strategis, sehingga sulit dijadikan objek redistribusi;
- Hak masyarakat atas tanah, termasuk hak ulayat masyarakat adat, ditempatkan sebagai sesuatu yang diberikan negara dengan syarat tertentu, bukan sebagai pengakuan atas hak yang telah ada sejak awal;
- Desain kelembagaan pelaksana reforma agraria belum jelas dan diserahkan kepada Peraturan Presiden, sementara mekanisme penyelesaian konflik dinilai rawan konflik kepentingan karena negara kerap menjadi salah satu pihak yang bersengketa;
- Jaminan perlindungan hukum bagi petani dan pendamping masyarakat masih bersyarat “itikad baik” tanpa ukuran yang jelas, sementara ancaman pidana terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah yang masih disengketakan tetap dipertahankan.
Enam Desakan kepada DPR dan Pemerintah
Atas dasar catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyampaikan sejumlah desakan, di antaranya agar DPR menunda agenda pengesahan RUU dalam rapat paripurna 22 September 2026 dan mengembalikannya ke tahap pembahasan. Koalisi juga meminta DPR dan pemerintah membuka seluruh dokumen pembahasan—termasuk DIM, risalah rapat, dan naskah terkonsolidasi terakhir—kepada publik.
Desakan lain mencakup pembukaan ruang partisipasi yang memadai bagi kelompok terdampak, termasuk petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan korban konflik agraria; pelibatan nyata DPD sesuai kewenangan konstitusionalnya; serta pengarahan kembali substansi RUU pada mandat koreksi ketimpangan, termasuk penegasan batas maksimum penguasaan tanah, kedudukan Bank Tanah, kelembagaan penyelesaian konflik yang independen, dan penghapusan ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat.
Koalisi menegaskan reforma agraria dibutuhkan untuk mengakhiri ketimpangan dan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, sehingga pengesahannya dinilai tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria beranggotakan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), HuMa, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC).




















