Satu Data HAM dan Suara yang Luput dari Angka

Kementerian HAM mempublikasikan Satu Data HAM 2026. Data global, catatan pengaduan di Indonesia, dan pengalaman mengumpulkan data kekerasan di sekolah menunjukkan: data baru berguna jika dipakai untuk mengubah kebijakan.

Avatar Redaksi

6 menit baca

Mugianto, Wakil Menteri HAM. Sumber: UGM
Mugianto, Wakil Menteri HAM. Sumber: UGM

JAKARTA, KALAWACA.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadikan Satu Data HAM sebagai dasar penyusunan kebijakan. Permintaan itu disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 yang digelar Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) HAM di Hotel Le Méridien, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dengan data yang terintegrasi dan dipilah berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan wilayah, pemerintah diharapkan dapat melihat kelompok warga yang haknya belum terpenuhi dan menilai apakah program negara sampai kepada mereka.

“Satu Data HAM bukan proyek teknologi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan,” kata Mugiyanto.[1]

Acara itu dihadiri Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, para walidata, dan perwakilan kementerian/lembaga dalam forum Satu Data HAM, serta media dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM, yang ditetapkan 7 Oktober 2025.[2]

Mugiyanto juga mengingatkan bahwa keterbukaan data harus berjalan bersama pelindungan data pribadi. “Data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dijaga privasinya akan menumbuhkan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu adalah modal terpenting kebijakan HAM,” ujarnya.

Hingga tulisan ini dibuat, siaran pers Kementerian HAM belum merinci data apa saja yang dipublikasikan dan di mana publik dapat mengaksesnya.

Dunia: data HAM tertinggal

Persoalan yang ingin dijawab Satu Data HAM juga dihadapi banyak negara. Laporan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2025 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat kemajuan dalam ketersediaan data: pada 2016, hanya sekitar sepertiga indikator SDGs yang datanya memadai, sedangkan kini hampir 70 persen.[3]

Namun, kemajuan itu tidak merata. Menurut laporan yang sama, cakupan data tren untuk Tujuan 16, yakni perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, masih di bawah 30 persen. Hal serupa terjadi pada Tujuan 5 tentang kesetaraan gender, Tujuan 11 tentang kota dan permukiman, serta Tujuan 13 tentang iklim. Sebaliknya, Tujuan 7 tentang energi memiliki cakupan data tren lebih dari 80 persen.[3]

Artinya, isu yang paling dekat dengan hak asasi, seperti akses keadilan, kekerasan, dan kesetaraan gender, justru termasuk yang paling sulit diukur dari waktu ke waktu.

Laporan PBB itu juga mencatat bahwa hanya 42 persen kantor statistik nasional yang bermitra dengan organisasi masyarakat sipil.[3] Padahal, banyak data tentang kelompok rentan justru dikumpulkan oleh organisasi pendamping di lapangan.

Sejak 2016, Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) menawarkan kerangka yang disebut pendekatan berbasis HAM terhadap data (human rights-based approach to data). Kerangka itu memuat enam prinsip: partisipasi dalam pengumpulan data, pemilahan data, identifikasi diri, transparansi, privasi dan kerahasiaan responden, serta akuntabilitas.[4]

Sebagian prinsip itu sudah terdengar dalam pernyataan Mugiyanto, terutama soal pemilahan data, privasi, dan akuntabilitas. Prinsip partisipasi dan identifikasi diri, yaitu kelompok yang didata ikut menentukan cara mereka dicatat, belum disebut dalam siaran pers.

Indonesia: angka yang tercatat di banyak tempat

Di Indonesia, data pelanggaran HAM tercatat di beberapa lembaga. Kementerian HAM menerima 1.372 laporan masyarakat sepanjang 2025: 604 laporan masuk ke kantor pusat dan 768 ke kantor wilayah, seperti disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai pada Januari 2026.[5]

Pada periode yang sama, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) mencatat 2.796 aduan, terdiri atas 2.133 laporan baru dan 663 aduan lanjutan. Isu yang paling banyak diadukan adalah tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional atau tidak sesuai prosedur (612 aduan), disusul konflik agraria (484), pengabaian hak kelompok rentan dan marginal (219), ketenagakerjaan (182), serta kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat (116).[6]

Dua set angka ini tidak bisa dijumlahkan begitu saja. Satu kasus bisa saja dilaporkan ke kedua lembaga, sementara banyak kasus lain tidak dilaporkan ke mana pun. Di sinilah integrasi data menjadi penting: tanpa standar yang sama, publik sulit mengetahui berapa sebenarnya persoalan HAM yang terjadi dan siapa yang paling terdampak.

Persoalan data yang tidak sinkron juga terjadi di luar urusan HAM. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mencontohkan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akibat perbedaan data antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. “Kalau datanya tidak valid atau berbeda antarkementerian, analisis dalam membuat kebijakan pasti terganggu,” ujarnya. Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia kini masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2026.[7]

Refleksi: yang tercatat dan yang tidak

Membaca siaran pers itu, saya teringat pekerjaan kami di Yayasan Cahaya Guru. Sejak beberapa waktu terakhir, kami memantau dan mendokumentasikan kasus kekerasan di sekolah, madrasah, dan pesantren, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga perundungan. Sebagian besar datanya kami himpun dari pemberitaan media.

Pekerjaan itu mengajarkan satu hal sederhana: yang kami catat hanyalah kasus yang sempat diberitakan. Kasus di daerah yang jarang diliput, atau yang diselesaikan diam-diam, tidak pernah masuk ke tabel kami. Data tahun 2025 yang kami kumpulkan pun masih kami rapikan dan lengkapi sedikit demi sedikit. Setiap kolom yang kosong mengingatkan bahwa ada cerita yang belum terdengar.

Karena itu, kalimat penutup Mugiyanto terasa paling penting dari seluruh siaran pers:

“Data tidak pernah berbicara dengan sendirinya. Ia bermakna ketika kita bersedia mendengarkannya, terutama suara kelompok yang paling sering luput dari angka.”

Saya sepakat, dengan satu catatan. Kelompok yang paling sering luput dari angka biasanya juga yang paling jarang diajak menyusun angka itu. Jika Satu Data HAM sungguh ingin menjadi “ruang kolaborasi”, seperti harapan Mugiyanto, organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, guru, dan komunitas perlu diberi tempat bukan hanya sebagai undangan acara publikasi, melainkan sebagai sumber dan penguji data.

Ada tiga hal yang menurut saya patut ditunggu dari Kementerian HAM setelah publikasi ini:

  1. Data apa saja yang dibuka, dalam format apa, dan di mana publik bisa mengunduhnya.
  2. Bagaimana data dari organisasi masyarakat sipil dapat masuk dan diakui dalam sistem.
  3. Kebijakan mana yang nanti diubah karena data tersebut. Bagian ini yang akan menunjukkan apakah data benar-benar didengarkan.

Data yang baik tidak menyelesaikan pelanggaran HAM. Namun, tanpa data yang baik, kita bahkan tidak tahu siapa yang sedang ditinggalkan.

— Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru

Referensi

  1. Kementerian HAM, Siaran Pers “Satu Data HAM Harus Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Bukti”, 27 Oktober 2026.
  2. “Permenham No. 13 Tahun 2025 tentang Satu Data Hak Asasi Manusia“, JDIH BPK.
  3. United Nations, “Funding data and statistics: the essential infrastructure for development“, The Sustainable Development Goals Report 2025.
  4. “UN Human Rights Office Issues Six Principles for Data Collection on SDGs“, IISD SDG Knowledge Hub, 2016.
  5. “Kementerian HAM terima 1.372 laporan masyarakat selama 2025“, ANTARA, 5 Januari 2026.
  6. Ahmad Nabil Husein, “Komnas HAM Catat 5 Isu Terbanyak dalam Aduan Masyarakat 2025“, GoodStats, 27 Januari 2026 (bersumber dari Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2026); lihat juga “Konflik Agraria Jadi Aduan Tertinggi Pelanggaran HAM Sepanjang 2025“, NU Online, 7 Januari 2026.
  7. “RUU Satu Data Indonesia Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran“, JPNN.com, 16 April 2026.

Menemukan kekeliruan? Ajukan koreksi atau hak jawab.