
JAKARTA, KALAWACA.COM — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan setuju setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, mengetukkan palu tanda pengesahan.
Undang-undang ini disusun kurang dari sebulan sejak masuk Program Legislasi Nasional pada 27 Agustus 2026—rentang waktu yang oleh sebagian kelompok masyarakat sipil dinilai terlalu singkat untuk mengatur ulang tata kelola tanah di seluruh Indonesia. Pengesahan itu disambut tepuk tangan dan sorak-sorai dari sebagian delegasi masyarakat yang memenuhi ruang tamu paripurna, namun di sisi lain tetap memicu kritik dari koalisi organisasi bantuan hukum dan hak asasi manusia yang sejak sepekan terakhir meminta proses ditunda.
Lembaga Baru di Bawah Presiden
Salah satu materi krusial dalam UU ini adalah pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria bernama Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Nama ini menggantikan sebutan awal, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), setelah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam rapat panitia kerja, Senin (21/9/2026).
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan kewenangan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. UU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan pembagian kewenangan penyelesaian konflik: sengketa yang bersifat individual akan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena sifatnya administratif, sedangkan konflik berskala komunal, seperti sengketa warga dengan korporasi atau badan usaha milik negara, akan dimediasi oleh LPRA.
Substansi Lain dalam Undang-Undang
UU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Ketua Baleg DPR Iman Sukri menyebut aturan ini memuat 14 substansi utama, di antaranya pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria, peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas reforma agraria berdasarkan kriteria seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Substansi lain mencakup penguatan pemulihan hak atas tanah, penguatan sistem data, perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, dan saksi, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. UU ini juga memuat ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Pemerintah menyatakan akan segera menyusun sejumlah peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan tanah, mencakup penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Disambut sebagai Langkah Maju oleh Sebagian Kelompok
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi yang selama ini mengawal proses legislasi RUU ini dan turut memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah, menyambut pengesahan tersebut sebagai langkah maju. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut pengesahan ini sebagai “kado yang baik bagi Hari Tani Nasional” bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, dan masyarakat miskin kota yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah.
Dewi mendorong pemerintah menjalankan regulasi ini secara serius agar menghadirkan perubahan nyata di lapangan, termasuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi maupun kebijakan lembaga-lembaga negara yang selama ini turut menyumbang konflik agraria.
Koalisi Masyarakat Sipil Tetap Kritis
Berbeda dengan KPA, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria—beranggotakan sembilan organisasi, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)—tetap mempertahankan kritiknya meski RUU telah disahkan. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai proses legislasi ini masih belum memenuhi unsur partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengingat masyarakat terdampak tidak memperoleh waktu memadai untuk mempelajari naskah final sebelum disahkan.
Dari sisi substansi, koalisi mencatat sejumlah persoalan dalam naskah final yang beredar. Definisi reforma agraria dinilai diturunkan menjadi sekadar urusan administrasi. Kewajiban pemegang hak guna usaha untuk melepas 20 persen luas tanahnya kepada rakyat berubah menjadi opsi bagi hasil, bukan redistribusi tanah. Tanah negara dan aset badan usaha milik negara juga dinilai tetap terlindungi dalam rezim pengelolaan aset, sehingga sulit dijadikan objek redistribusi.
Koalisi turut menyoroti desain penyelesaian konflik yang dinilai berisiko menempatkan negara sekaligus sebagai pihak dan penentu, mengingat kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan institusi keamanan kerap menjadi pihak dalam konflik agraria. Hak ulayat masyarakat adat pun masih ditempatkan sebagai hak yang diberikan negara, bukan pengakuan atas hak asal usul yang semestinya dipulihkan.
Koalisi juga menilai perlindungan hukum bagi petani, masyarakat adat, dan pendamping yang mempertahankan hak atas tanahnya masih bersyarat “iktikad baik” tanpa ukuran objektif, sehingga penilaiannya berisiko diserahkan kepada aparat penegak hukum yang selama ini kerap terlibat dalam kriminalisasi konflik agraria.
Pemerintah Klaim Proses Sudah Partisipatif
Menanggapi kritik soal minimnya partisipasi publik, Ketua Baleg DPR Iman Sukri mengeklaim proses legislasi RUU ini telah memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna. Ia menyebut Badan Legislasi telah menggelar pertemuan dengan 55 pihak, meliputi akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian dan lembaga terkait, melalui rangkaian rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum.
Hingga berita ini diturunkan, naskah resmi UU Pengaturan Reforma Agraria belum dipublikasikan secara luas oleh DPR maupun pemerintah kepada publik.



















