SUKOHARJO, KALAWACA.COM — Dalam dua bulan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mencatat dua peristiwa yang menguji kerukunan warganya. Pada 12 September 2026, sebuah warung yang menjual mi dan olahan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, dibakar dan dirusak. Enam pekan kemudian, polisi yang memburu pelakunya menggeledah sebuah pesantren putri di Kecamatan Mojolaban pada dini hari dan membawa belasan penghuninya, termasuk anak-anak.
Penggeledahan itu berbuntut panjang. Pada Senin (2/11/2026), Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena. Tiga perwira lain dinonaktifkan dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Rangkaian peristiwa ini penting dicermati karena memperlihatkan dua sisi persoalan sekaligus: hak warga untuk berusaha tanpa ancaman kekerasan, dan hak warga, terutama anak, untuk diperlakukan sesuai hukum ketika aparat menegakkan hukum.
Bermula dari penolakan warung
Warung Mi dan Babi Tepi Sawah milik Jodi Sutanto mulai berjualan pada Maret 2026. Sejak awal, sebagian warga Desa Parangjoro menolak keberadaan warung yang menjual makanan nonhalal itu. Spanduk penolakan terpasang pada April, dan pada 16 Mei 2026 warga Dukuh Sudimoro menggelar aksi protes dari depan masjid setempat.
Kuasa hukum warung, Cucuk Kustiawan, menyatakan usaha kliennya tidak melanggar izin apa pun dan sejak awal mencantumkan bahwa makanan yang dijual nonhalal. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menghasilkan titik temu.
Pada 12 September 2026, warung itu dibakar dan dirusak. Polres Sukoharjo menggandeng Jatanras Polda Jawa Tengah dan Densus 88 Antiteror untuk mengusut kasus ini. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka. Satu orang ditangkap pada 19 Oktober dan ditahan, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang. Polisi menyebut tersangka berlatar belakang mantan narapidana terorisme.
Penggeledahan dini hari
Dalam pencarian tersangka kedua, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, pesantren tahfiz khusus putri di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Pada hari yang sama, polisi juga menggeledah satu lokasi di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Sekitar 15 penghuni pondok, terdiri dari santriwati di bawah umur, ustazah, dan dua balita, dibawa ke Polsek Mojolaban lalu ke Polres Sukoharjo. Mereka berstatus saksi dan dipulangkan pada malam harinya.
Pengurus pesantren membantah terlibat dalam pembakaran warung. Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyebut senjata tajam dan busur panah yang disita polisi adalah perlengkapan ekstrakurikuler dan alat kebun. Ia juga meminta barang-barang pribadi santri dikembalikan. Kepolisian kemudian mulai mengembalikan sebagian barang sitaan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo menyatakan pesantren tersebut belum pernah mengurus izin operasional sehingga berada di luar pembinaan Kemenag. Kemenag menyatakan siap mendampingi pengurusan legalitas setelah proses hukum selesai.
Kritik dan pencopotan
Cara penggeledahan menuai kritik. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (1/11/2026), meminta Propam Polri dan Kompolnas mengusut dugaan pelanggaran prosedur, termasuk keabsahan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum,” kata Anis. “Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri.”
Sebelumnya, Polres Sukoharjo menyatakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan. Sikap itu berubah setelah sorotan publik menguat. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta penanganannya transparan dan menyatakan Pemprov akan mendampingi warga terdampak.
Pada 2 November, Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dan memutasinya menjadi perwira menengah Stamaops Polri. Posisinya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP dinonaktifkan dan diperiksa Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut langkah itu diambil “sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan”.
Bukan konflik agama
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo menegaskan polemik ini bukan konflik antaragama dan meminta warga tidak terprovokasi. “Wujudkan toleransi sehingga kerukunan antarumat beragama tetap terjaga dengan baik,” kata Ketua FKUB Sukoharjo, Abbas.
Penegasan itu relevan karena kedua peristiwa mudah dibaca secara keliru. Pembakaran warung bisa dipahami sebagai sikap seluruh umat, padahal yang terjadi adalah tindak pidana oleh orang tertentu. Sebaliknya, penggeledahan pesantren bisa dibaca sebagai sikap negara terhadap pesantren, padahal yang dipersoalkan adalah cara aparat bertindak.
Di sinilah literasi publik diuji. Memisahkan tindakan individu dari identitas kelompoknya, serta membedakan perbedaan pendapat dari kekerasan, menjadi dasar agar perselisihan di tingkat desa tidak melebar menjadi ketegangan antarkelompok.
Yang masih ditunggu
Sejumlah pertanyaan belum terjawab. Hasil pemeriksaan Propam belum diumumkan. Tersangka kedua pembakaran warung belum tertangkap. Belum ada pula keterangan terbaru mengenai kondisi warung dan pemiliknya setelah pembakaran, maupun kepastian kapan kegiatan belajar di pesantren bisa berjalan lagi.
Komnas HAM menyatakan akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pengurus yayasan, para santriwati, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo. Kalawaca akan memperbarui berita ini bila ada perkembangan.
Informasi Layanan
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak dapat menghubungi layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.




