Darurat Karhutla dan Ilusi Kendali

Rakyat tidak butuh janji adaptasi asap, rakyat menuntut udara bersih dan keadilan lingkungan yang sejati.

Avatar Redaksi

4 menit baca

LANGIT merah membara, udara beracun yang menyesakkan dada, dan anak-anak yang terpaksa mendekap masker di dalam rumah sembari meliburkan diri dari sekolah.

Pemandangan ini bukanlah distopia fiksi ilmiah, melainkan realitas pahit yang kembali berulang di langit Nusantara. Di tengah lonjakan luas areal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meroket tajam.

Bahkan meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Kehutanan justru kerap terjebak dalam retorika klasik: mengklaim situasi “terkendali” atau sekadar membangga-banggakan penurunan jumlah titik panas sesaat.

Pertanyaannya, sampai kapan rakyat harus terus dipaksa beradaptasi dengan bencana buatan manusia ini?

Angka yang Menjerit, Kebijakan yang Membisu

Data dari sistem pemantauan resmi Kementerian Kehutanan (seperti SiPongi). Mencatat angka luas lahan terbakar yang memprihatinkan di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.

Kerusakan ini bukan sekadar angka statistik di atas kertas, melainkan hilangnya ekosistem gambut esensial, musnahnya habitat flora-fauna yang dilindungi, dan terlepasnya emisi karbon dalam jumlah masif yang kian memperparah krisis iklim global.

Namun, respons yang ditunjukkan oleh pemangku kebijakan sering kali berhenti pada pemadaman di hilir. Narasi penanganan karhutla seolah direduksi menjadi proyek musiman: sibuk saat api membesar, lalu melupakan akar masalah ketika musim hujan tiba.

Tidak adanya evaluasi struktural yang radikal membuat pencegahan menjadi jargon kosong.

Lebih ironis lagi, di tengah krisis ekologis yang menganga, diskursus kebijakan publik kadang masih menyisakan celah bagi kompromi perizinan lahan dan proyek ekstraktif yang berpotensi membuka kawasan hutan baru.

Jika instansi penjaga hutan justru terlihat longgar terhadap konsesi yang bermasalah atau lambat menindak tegas korporasi pembakar lahan, maka negara sedang memelihara lingkaran setan kejahatan lingkungan.

“Adaptasi” sebagai Dalih Kegagalan

Belakangan, beban penanggulangan karhutla kerap digeser ke pundak masyarakat melalui imbauan untuk “beradaptasi”. Seperti kebiasaan memakai masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, dan pasrah menelan polusi.

Imbauan kesehatan ini memang penting secara darurat, tetapi menjadikannya sebagai pembenaran atas ketidakmampuan negara menghentikan sumber api adalah bentuk pelepasan tanggung jawab.

Bagaimana seorang buruh harian, petani, atau pengemudi ojek online bisa bertahan di rumah demi menghindari polusi ketika mereka harus keluar demi sesuap nasi.

Kelompok rentan seperti balita dan lansia kembali menjadi korban paling telak dari kelumpuhan sistem pencegahan ekologis. Negara hadir terlalu lambat di sumber masalah, tetapi terlalu cepat meminta rakyatnya untuk bersabar di dalam kepulan asap.

Merobohkan Siklus Impunitas

Kejahatan karhutla adalah kejahatan kemanusiaan dan ekosida. Penegakan hukum tidak boleh lagi tajam ke pembakar lahan skala kecil, tetapi tumpul atau lamban terhadap korporasi pemegang izin konsesi besar yang wilayahnya terbukti menjadi titik api berulang.

Kementerian Kehutanan harus diingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan bukan seberapa cepat helikopter pemadam beroperasi, melainkan seberapa sedikit api yang perlu dipadamkan. Karena sistem pencegahan dini dan pengawasan hukum berjalan efektif.

Sudah saatnya orientasi kebijakan diubah total. Setidaknya, tiga hal yang harap dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Pertama, transparansi dan penindakan Korporasi.

Pihak yang berwenang dalam melakukan audit seluruh izin konsesi di lahan gambut dan kawasan rawan, serta cabut izin sekaligus pidana perusahaan yang membiarkan lahannya terbakar.

Kedua, penguatan restorasi gambut. Fokus pada pembasahan kembali (rewetting) ekosistem gambut secara permanen, bukan sekadar respons reaktif saat kemarau panjang melanda.

Dan ketiga, melibatkan masyarakat adat dan lokal. Melakukan pemberdayaan komunitas lokal merupakan hal yang paling efektif menjaga hutan leluhur mereka, alih-alih meminggirkan peran mereka dalam pengawasan wilayah.

Jika Kementerian Kehutanan terus memilih berjalan dengan cara-cara lama (business as usual) di tengah darurat iklim hari ini, maka kementerian ini bukan lagi penjaga hutan, melainkan penonton setia atas runtuhnya benteng ekologis terakhir Indonesia.

Rakyat tidak butuh janji adaptasi asap, rakyat menuntut udara bersih dan keadilan lingkungan yang sejati.

Meminjam Istilah “tobat ekologis” yang disampaikan oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada saat Kampanye Pemilihan Presiden. Yakni koreksi total atas eksploitasi alam dan pentingnya etika pembangunan.

Pun ditegaskan melalui gagasan tentang keadilan antargenerasi, tobat tata kelola, dan penghentian perusakan lingkungan.

Istilah ini merupakan konsep global yang dipopulerkan oleh Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato si’ (2015). Surat pastoral (ensiklik) kedua yang diterbitkan oleh Paus Fransiskus pada 18 Juni 2015.

Salah satu seruan moral dan teologis paling komprehensif di era modern mengenai krisis ekologi global, perubahan iklim, dan keadilan sosial. Tabik

Menemukan kekeliruan? Ajukan koreksi atau hak jawab.