JAKARTA Kalawaca.com – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai Indonesia telah berada dalam situasi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan Undang-Undang (UU) Anti-Perundungan secara khusus.
Dorongan tersebut muncul menyusul sejumlah kasus perundungan yang diduga berujung pada dampak fatal bagi korban. Sebelumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya.
Kasus serupa juga menjadi perhatian publik setelah seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying (perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kalawaca.com, di Jakarta, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Gus Abduh, sapa akrabnya, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan, situasi tersebut membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan. Evaluasi perlu melibatkan seluruh pihak terkait dengan menitikberatkan pada tiga lingkungan utama, yakni keluarga, sekolah, dan kelompok teman sebaya.
“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Menurut Abduh, terdapat sedikitnya dua persoalan mendasar yang perlu segera ditangani. Pertama, belum semua pihak memahami secara utuh konsep serta mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, upaya pemberantasan perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan anak belum terkoordinasi secara optimal.
Kondisi tersebut membuat penanganan perundungan cenderung bersifat reaktif. Respons biasanya menguat ketika sebuah kasus mencuat ke ruang publik, tetapi berangsur melemah setelah perhatian masyarakat dan pemberitaan media menurun.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas Abduh.
Politisi Fraksi PKB itu berpandangan bahwa persoalan perundungan tidak cukup diselesaikan dengan mengulang pendekatan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, diperlukan perubahan mendasar dari tahap pencegahan hingga pemulihan korban, disertai evaluasi terhadap efektivitas dan kecukupan regulasi yang berlaku.
Salah satu gagasan yang disampaikan Abduh adalah perlunya mengkaji pembentukan UU Anti-Bullying sebagai payung hukum khusus untuk memperkuat perlindungan anak dari tindakan perundungan.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abduh.
Ia menekankan bahwa gagasan tersebut perlu ditelaah secara komprehensif untuk menilai apakah peraturan yang ada saat ini telah memberikan perlindungan yang memadai atau masih menyisakan celah hukum. Kajian juga perlu mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan aturan di lapangan serta kebutuhan korban dan keluarga.
Apabila pembentukan UU Anti-Bullying dinilai mampu memperkuat sistem perlindungan anak, menurut Abduh, gagasan tersebut layak dibahas lebih lanjut dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkas Abduh.
Melalui evaluasi menyeluruh dan penguatan regulasi, upaya pencegahan perundungan diharapkan tidak lagi bergantung pada respons sesaat ketika kasus terjadi. Perlindungan anak perlu dibangun melalui sistem yang terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu mencegah jatuhnya korban berikutnya.




