Beranda Pendidikan Biadab, Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Pondok Pesantren, Korban Capai 50 Orang

Biadab, Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Pondok Pesantren, Korban Capai 50 Orang

Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah. Sumber: Facebook/IlovePati
Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah. Sumber: Facebook/IlovePati

Pati, Kalawaca.com — Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencuat setelah terungkap adanya puluhan santriwati yang diduga menjadi korban. Peristiwa ini menyeret nama pengasuh ponpes, Ashari (58), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dugaan kejahatan ini disebut berlangsung sejak 2022 dengan modus doktrin keagamaan yang menyesatkan.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban tidak sedikit. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, jumlahnya berkisar antara 30 hingga 50 santriwati.

“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali Yusron.

Mayoritas korban, menurut Ali, merupakan anak di bawah umur, banyak di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu, bahkan yatim piatu. Dugaan kekerasan ini disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ali menjelaskan, pelaku diduga menggunakan pendekatan doktrin untuk mengendalikan para korban. Ashari disebut mengklaim dirinya sebagai sosok dengan kemampuan khusus, bahkan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi.

“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap Ali.

Selain itu, korban disebut kerap dihubungi melalui aplikasi pesan pada malam hari untuk datang ke ruang tertentu di lingkungan pondok.

“WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja,” ujar Ali, mengutip keterangan korban.

Tekanan psikologis juga diduga menjadi bagian dari modus. Korban diancam akan dikeluarkan dari pondok dan dipermalukan jika menolak.

“Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu,” katanya.

Kasus ini sebenarnya sempat dilaporkan pada 2024 ke pihak kepolisian, namun tidak berlanjut. Ali menduga ada faktor tertentu yang membuat penanganan saat itu terhenti.

“(Yang melapor) empat sampai delapan orang. (Kenapa kasusnya) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” kata Ali.

Perkara kembali mencuat setelah salah satu korban berani bersuara dan melapor. Sejak saat itu, proses hukum kembali berjalan.

Ali juga mengaku sempat mendapatkan tawaran uang agar menghentikan perkara ini, namun ia menolak.

“Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua,” ujarnya.

Ia menegaskan dampak yang dialami korban tidak ringan, terutama dari sisi psikologis.

“Satu tahun trauma mental terganggu… Tidak ada ampun,” ucapnya.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada tanggal 28 April kemarin,” kata Jaka.

Meski belum ditahan, kepolisian memastikan tersangka tidak akan melarikan diri. Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah pasti korban.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di sekitar lokasi pondok pesantren, menuntut penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Di sisi lain, Kementerian Agama mengambil langkah dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Evaluasi terhadap tata kelola lembaga juga tengah dilakukan, dengan kemungkinan penonaktifan permanen jika ditemukan pelanggaran serius.

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual PBNU, Imam Nahe’i, menilai kasus semacam ini memiliki pola yang berulang, terutama dalam penggunaan legitimasi agama untuk membenarkan tindakan.

“Kerap menolerir… menggunakan ajaran berbau mistis atau mengatasnamakan wali,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya pemahaman mengenai kekerasan seksual di sejumlah lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Sejumlah santriwati kini telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Pemerintah memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi melalui berbagai skema alternatif, termasuk pembelajaran daring dan relokasi ke lembaga lain.


Sumber: BBC News Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini