Beranda Nasional Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual Waspada Hoaks

Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual Waspada Hoaks

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag.go.id
Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag.go.id

Jakarta, Kalawaca.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan respons tegas terkait beredarnya berbagai isu miring dan hoaks yang menyerang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pihak Kemenag memastikan bahwa komitmen institusi terhadap pemberantasan tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan tetap tidak tergoyahkan.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyatakan bahwa serangan hoaks yang masif belakangan ini merupakan upaya sistematis untuk menyudutkan pimpinan Kemenag. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan hukum akan ditegakkan secara objektif tanpa pandang bulu.

“Kami menyayangkan adanya upaya penggiringan opini melalui hoaks. Namun perlu ditegaskan, kebijakan Kemenag sangat jelas: ‘Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,’” ujar Anna di Jakarta.

Anna menjelaskan bahwa Kemenag telah memiliki regulasi yang kuat, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan ini menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari pesantren hingga perguruan tinggi keagamaan.

Ia juga menambahkan bahwa Menag Yaqut sejak awal menjabat sangat konsen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat. Oleh karena itu, segala bentuk tudingan yang menyebut Kemenag abai terhadap kasus kekerasan seksual adalah tidak berdasar.

“Menag sangat tegas soal ini. Beliau berkomitmen agar lembaga pendidikan agama menjadi tempat yang paling aman bagi anak-anak kita. ‘Jangan biarkan ada predator seksual bersembunyi di balik institusi pendidikan keagamaan,’ demikian pesan yang selalu beliau tekankan,” lanjut Anna.

Terkait maraknya konten disinformasi yang memelintir pernyataan atau sikap Menag, Anna mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilah informasi. Masyarakat diminta merujuk pada kanal komunikasi resmi milik Kementerian Agama guna mendapatkan informasi yang akurat.

Pihak Kemenag juga membuka ruang bagi siapa saja yang ingin melaporkan adanya indikasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kemenag agar segera ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini