Beranda Nasional Koalisi Sipil Desak Kepmendikdasmen 136/2026 Dicabut, Korps Kadet Dinilai Buka Jalan Militer...

Koalisi Sipil Desak Kepmendikdasmen 136/2026 Dicabut, Korps Kadet Dinilai Buka Jalan Militer ke Sekolah

Peluncuran ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia
Peluncuran ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di SMK Negeri 26 Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Dok. Kemendikdasmen.

JAKARTA, KALAWACA.COM — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mencabut Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 itu menjadi dasar ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMA, SMK, dan sekolah menengah sederajat, kegiatan yang pelaksanaannya dikawal Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan melibatkan satuan kewilayahan TNI.

Desakan itu disampaikan lewat siaran pers berjudul “Sekolah Bukan Barak” yang diterima media pada Kamis (24/9/2026), sehari setelah pemerintah meluncurkan KKRI di SMK Negeri 26 Jakarta. Pernyataan tersebut ditandatangani Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, IRC, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, AJI Indonesia, dan Yayasan Cahaya Guru.

Pokok perdebatannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya kegiatan baris-berbaris di sekolah. Yang dipersoalkan adalah siapa yang ikut membentuk karakter murid di sekolah sipil. Pemerintah menegaskan KKRI hanya ekstrakurikuler pilihan. Koalisi menilai status pilihan itu tidak menjawab keberatan utama mereka: masuknya institusi pertahanan ke dalam proses pendidikan. Karena KKRI sudah dapat dijalankan mulai tahun ajaran ini, keputusan ikut atau tidak kini berada di tangan sekolah, murid, dan orangtua.

Sukarela Dinilai Bukan Pokok Soal

Menurut koalisi, keterangan bahwa KKRI bersifat sukarela hanya menyangkut kewajiban murid untuk ikut. Persoalan yang mereka angkat berbeda, yakni pelibatan Kemhan dan TNI dalam pembinaan kesadaran bela negara di lembaga pendidikan sipil.

Koalisi berpandangan sekolah bertugas mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, kemampuan berdialog, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Organisasi militer, sebaliknya, bekerja dengan struktur komando dan kepatuhan untuk menjalankan fungsi pertahanan. Mencampurkan keduanya, menurut koalisi, dapat “mengaburkan batas antara fungsi pendidikan dan fungsi pertahanan”.

Peneliti Imparsial, Wira Piliang, menyatakan lembaganya menolak kebijakan tersebut. “Imparsial secara tegas menolak kebijakan yang bercorak militeristik dalam dunia pendidikan,” kata Wira kepada Tirto, Kamis (24/9/2026). Ia menilai ketiadaan senjata atau latihan tempur dalam program tidak menghapus kenyataan bahwa KKRI membuka jalan bagi doktrin militer ke sekolah.

Koalisi juga menyebut militerisasi tidak selalu tampak dalam bentuk senjata. Prosesnya, menurut mereka, bisa berlangsung pelan-pelan lewat masuknya struktur, simbol, bahasa, metode pembinaan, dan pola pikir militer ke lembaga sipil, hingga kehadiran personel militer sebagai pembina murid dianggap hal biasa.

Rujukan Konstitusi dan Supremasi Sipil

Dalam siaran persnya, koalisi merujuk Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam upaya bela negara, serta Pasal 30 ayat (1) tentang usaha pertahanan dan keamanan negara. Menurut koalisi, kedua pasal itu tidak otomatis berarti setiap warga harus mengikuti pembinaan bercorak militer.

Koalisi juga mengutip Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal itu menyebut sejumlah bentuk keikutsertaan warga dalam bela negara, antara lain pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai profesi. Dari situ, koalisi berpendapat kesadaran bela negara di sekolah bisa ditumbuhkan melalui pendidikan Pancasila dan konstitusi, penghormatan HAM, kesiapsiagaan bencana, kepedulian lingkungan, dan pengabdian sosial.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, salah satu anggota koalisi, menekankan bahwa bela negara tidak sama dengan pendidikan atau pembinaan militer. Koalisi mengaitkan persoalan ini dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi agenda Reformasi, termasuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan VII/MPR/2000. Menurut mereka, supremasi sipil tidak berhenti pada larangan TNI berpolitik praktis, tetapi juga mencegah militer memperluas pengaruh ke ruang sipil seperti pendidikan.

Bukan Kebijakan Pertama

Koalisi menilai KKRI merupakan bagian dari pola yang lebih panjang. Mereka mencontohkan pengiriman siswa yang dicap nakal ke barak militer untuk pembinaan disiplin di sejumlah daerah, serta pelibatan TNI dalam pembekalan calon dan penerima beasiswa LPDP.

Pemerintah: Pembinaan Karakter, Bukan Mencetak Prajurit

Pemerintah membantah KKRI membawa militerisme ke sekolah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan KKRI dirancang sebagai wadah pembinaan karakter, disiplin, wawasan kebangsaan, dan kesadaran bela negara. “Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib,” ujarnya saat peluncuran, seperti dimuat dalam siaran pers Kemendikdasmen.

Menurut Atip, sekolah yang menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara sedang memenuhi hak murid. Kemendikdasmen menindaklanjuti keputusan menteri tersebut dengan surat edaran sebagai pedoman teknis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa satu-satunya ekstrakurikuler wajib tetap Pramuka.

Dari pihak Kemhan, Kepala Badan Cadangan Nasional Gabriel Lema menyebut KKRI sebagai program prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Rico Ricardo Sirait menjelaskan kepada Tirto bahwa Kemhan mengawal pelaksanaan lewat sekretariat KKRI dari pusat hingga daerah. Pembelajaran tatap muka dilakukan di sekolah bersama guru pendamping dan satuan kewilayahan TNI, dari Kodam hingga Koramil. Materi daring tersedia di platform kkri.id.

Tulisan Kalawaca sebelumnya tentang peluncuran program ini dapat dibaca di Korps Kadet Republik Indonesia Jadi Ekstrakurikuler Pilihan di SMA dan SMK.

DPR dan Guru Minta Batas yang Jelas

Di luar koalisi, sejumlah pihak tidak menolak KKRI, tetapi meminta rambu. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan kepada Tirto bahwa program ini belum pernah dipaparkan secara resmi kepada Komisi X. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, desain program, mekanisme pelaksanaan, dan konsekuensi anggarannya, sekaligus memastikan ada standar kurikulum, pengawasan, dan perlindungan murid.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), melalui Wakil Sekretaris Jenderal Mansur Sipinathe, mendukung tujuan pendidikan karakter tetapi meminta pelaksanaannya “bukan militerisasi sekolah”. FSGI mengajukan lima syarat: keikutsertaan benar-benar pilihan murid, guru tetap memegang otoritas pedagogis, materi tidak sebatas baris-berbaris dan latihan fisik, ada prosedur perlindungan anak dan mekanisme pengaduan, serta kejelasan pendanaan agar tidak membebani sekolah.

Pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan menilai gagasan penguatan disiplin dan nasionalisme dapat diterima, dengan catatan sekolah tetap menjadi pengendali utama dan pendekatannya sipil, bukan militer.

Tuntutan Koalisi

Koalisi menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, Presiden dan Mendikdasmen membatalkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di sekolah dan mencabut Kepmendikdasmen 136/2026. Kedua, Kemhan menghentikan perluasan KKRI ke lingkungan pendidikan sipil beserta kegiatan yang melibatkan personel dan struktur TNI di sekolah. Ketiga, Panglima TNI menghentikan keterlibatan kelembagaan TNI dalam kegiatan pendidikan siswa.

Hingga berita ini diturunkan, Kalawaca.com belum memperoleh tanggapan resmi Kemendikdasmen, Kemhan, maupun Mabes TNI atas desakan pencabutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi ketiga lembaga.

Bagi sekolah dan orangtua, sejumlah hal kini penting dicermati selama KKRI berjalan: apakah keikutsertaan murid benar-benar sukarela, siapa yang memegang peran pembina, bagaimana murid dilindungi dalam kegiatan fisik, dan dari mana biaya kegiatan berasal.

Dokumen Resmi

Referensi

  1. Eka Permadhi, “Sekolah Bukan Barak, Koalisi Desak Kepmendikdasmen 136/2026 Dicabut”, Aktual.com, 24 September 2026.
  2. Muhammad Nizar, “Dua Sisi Korps Kadet di Sekolah: Disiplin Siswa dan Militerisasi”, Tirto.id, 25 September 2026.
  3. “Sekolah Bukan Barak, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepmendikdasmen 136/2026 Dicabut”, Beritabanten.com, September 2026.
  4. “Kemendikdasmen siapkan aturan pelaksanaan ekskul Korps Kadet tahun ini”, ANTARA, 24 September 2026.
  5. “Korps Kadet RI Jadi Ekskul SMA, Kemhan: Ini Program Prioritas Presiden”, IDN Times, 23 September 2026.
  6. “Wamendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Pilihan: yang Wajib Pramuka”, iNews.id, 23 September 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini