Beranda Nasional Korps Kadet Republik Indonesia Jadi Ekstrakurikuler Pilihan di SMA dan SMK, Pemerintah...

Korps Kadet Republik Indonesia Jadi Ekstrakurikuler Pilihan di SMA dan SMK, Pemerintah Tegaskan Tidak Wajib

Peluncuran ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia
Peluncuran ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di SMK Negeri 26 Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Dok. Kemendikdasmen.

JAKARTA, KALAWACA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai kegiatan ekstrakurikuler di jenjang pendidikan menengah. Pemerintah menegaskan kegiatan ini bersifat pilihan dan tidak wajib diikuti murid.

Peluncuran berlangsung di SMK Negeri 26 Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut siaran pers Kemendikdasmen, KKRI dirancang sebagai wadah penguatan karakter, disiplin, wawasan kebangsaan, dan kesadaran bela negara.

“Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib,” kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.

Bukan untuk Menjadi Tentara

Atip menegaskan bahwa ikut KKRI tidak berarti murid disiapkan menjadi tentara. Menurut dia, kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat karakter. “KKRI tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah,” ujarnya.

Kepala Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Gabriel Lema menyebut KKRI membuka ruang bagi generasi muda untuk membangun karakter dan rasa cinta tanah air.

Dalam kegiatan tersebut, dua murid peserta KKRI menceritakan manfaat yang mereka rasakan untuk cita-cita masing-masing, yakni di bidang penerbangan dan kewirausahaan.

Dasar Hukum

Pelaksanaan KKRI mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2026 tertanggal 5 Mei 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Petunjuk teknisnya diatur lewat surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.

Yang Perlu Dicermati

Siaran pers belum menyebut jumlah sekolah dan murid yang sudah atau akan mengikuti KKRI, siapa yang melatih murid di sekolah, serta bagaimana sekolah memastikan murid yang tidak ikut tidak dirugikan. Karena sifatnya ekstrakurikuler pilihan, orang tua dan murid berhak mendapat penjelasan lengkap dari sekolah sebelum memutuskan ikut.

Dokumen Resmi

Referensi

  1. Kemendikdasmen, “KKRI Ekstrakurikuler Pilihan, Wadah Penguatan Karakter dan Bela Negara“, siaran pers, 24 September 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini