Beranda Pendidikan Tata Kelola Guru Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan di Sekolah, Kata Mukhlisin

Tata Kelola Guru Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan di Sekolah, Kata Mukhlisin

Muhammad Mukhlisin, perwakilan Yayasan Cahaya Guru, berbicara di RDPU Komisi X DPR
Sumber: TV Parlemen

JAKARTA, KALAWACA.COM — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat 769 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hingga September 2026, termasuk 15 kasus fisik yang berujung pada kematian.

Data Kekerasan dan Pola Pelaku

Ari, Koordinator Advokasi JPPI, menyatakan data tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan baru disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR pada Rabu (7/10/2026). Ia menambahkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah guru yang beroperasi di berbagai jenjang dan daerah.

“Artinya, salah satu penyebabnya itu memang adalah tata kelola gurunya. Guru tidak disiapkan,” kata Muhammad Mukhlisin, perwakilan Yayasan Cahaya Guru.

Mukhlisin menjelaskan tiga aspek yang belum dipersiapkan: pengelolaan emosi pribadi guru, kemampuan mengelola emosi murid, serta cara menyelesaikan konflik antar‑murid.

Baca juga: Potret Pendidikan Perdamaian Berbasis Keagamaan Era Reformasi | FIAD Minta Pemerintah Jamin Kesejahteraan, Kemerdekaan, dan Perlindungan Profesi Guru | OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm Tata Kelola Perguruan Tinggi

Beban Kerja Guru

Menurut Mukhlisin, beban kerja menjadi faktor utama ketidaksiapan guru. “Guru satu minggu bisa mengajar sampai 40 jam pelajaran. Betapa capeknya,” ujarnya, mengacu pada batas atas yang diatur Peraturan Pemerintah tentang Guru.

Selain mengajar, guru juga bertanggung jawab atas kegiatan ekstrakurikuler, OSIS, dan pembagian makanan bergizi gratis, yang menambah tekanan pada tenaga pendidik.

Usulan Kompetensi Sosial‑Emosional

Yayasan Cahaya Guru mengusulkan agar RUU Sisdiknas mewajibkan guru memperoleh kompetensi sosial‑emosional serta pencegahan dan penanganan kekerasan. Mukhlisin menilai regulasi terbaru, Permendikdasmen No 6 Tahun 2026, lebih memihak guru dibandingkan murid.

“Ibaratnya sebuah pendulum, bandul itu jangan memihak ke salah satunya. Karena baik guru maupun siswa, dua‑duanya itu kita harus lindungi,” ujarnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa budaya sekolah aman dibangun lewat sikap saling memuliakan antara guru dan murid, sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen No 4 Tahun 2026. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menambahkan bahwa guru harus dilindungi tanpa mengorbankan hak anak, dan mengusulkan materi pencegahan kekerasan dimasukkan ke dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Komisi X DPR mencatat seluruh masukan dari P2G, JPPI, dan Perisai sebagai bahan penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas, yang akan diserahkan ke Badan Legislasi dalam beberapa hari ke depan.

Jika Anda mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak, laporkan ke layanan SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini