
BANDUNG, KALAWACA.COM — Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) meminta pemerintah menjamin tiga hak mendasar guru: kesejahteraan, kemerdekaan dalam menjalankan profesi, dan perlindungan. Menurut forum itu, ketiganya masih belum terpenuhi bagi banyak guru, dan organisasi profesi guru perlu diperkuat agar mandiri memperjuangkan hak anggotanya. Desakan itu mengemuka dalam pertemuan FIAD di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Minggu (27/9/2026).
Persoalan guru dibahas dalam subtopik khusus yang difasilitasi Muhammad Mukhlisin dari Yayasan Cahaya Guru. Diskusi itu mempertemukan guru, praktisi pendidikan, akademisi, calon guru, dan mahasiswa. Hasilnya menjadi bagian dari kajian FIAD tentang pendidikan dasar dan menengah yang akan dikembangkan menjadi rekomendasi kebijakan dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
“Hasil FGD ini berasal dari berbagai intelektual antardisiplin, mulai dari akademisi, aktivis LSM, guru, dan lain-lain. Ini bukti kecintaan mereka pada negeri ini dan pada masa depan pendidikan anak-anak bangsa,” kata Mukhlisin.
Isu ini menyangkut jutaan guru yang menjadi ujung tombak layanan pendidikan. Dari ruang kelas, guru menerjemahkan kurikulum dan kebijakan menjadi proses belajar sehari-hari. Ketika hak-hak mereka belum terpenuhi, dampaknya ikut dirasakan murid.
Dari kesejahteraan hingga beban administrasi
Di antara yang terlibat dalam diskusi adalah Weilin Han, praktisi tata kelola dan pengembangan kompetensi guru; Dhitta Puti Sarasvati dari Yayasan Penggerak Indonesia Cerdas; Iman Jannatul Haeri, guru MA Al-Saqofah; Prof Manneke Budiman dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia; dan Prof Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Peserta memetakan persoalan guru dari hulu ke hilir: definisi dan cakupan profesi guru, pendidikan dan kompetensi, kesejahteraan, distribusi guru, beban administratif, perlindungan hukum, jalur karier, hingga organisasi profesi.
Dalam catatan peserta, soal kesejahteraan muncul dalam berbagai bentuk. Guru tidak diperlakukan sebagai pekerja dalam sistem pengupahan sehingga tidak terlindungi ketentuan upah minimum. Guru honorer di sejumlah sekolah bahkan menanggung sendiri sebagian biaya kegiatan belajar mengajar.
Soal perlindungan, peserta mencatat guru kerap menghadapi tekanan dari orang tua atau masyarakat, intervensi pihak luar terhadap urusan pembelajaran, mobilisasi politik, hingga diskriminasi. Peserta juga menyinggung kekhawatiran atas militerisasi sekolah dan melemahnya praktik demokrasi di sekolah.
Hak-hak tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 undang-undang itu menjamin, antara lain, hak guru atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, perlindungan dalam melaksanakan tugas, serta kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. Dua dekade setelah undang-undang itu berlaku, peserta forum menilai pemenuhannya di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah.
Kemerdekaan profesi
Selain isu klasik kesejahteraan, persoalan yang menonjol dalam diskusi adalah otonomi profesional guru. Guru dinilai perlu memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan pembelajaran dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik.
Dengan otonomi itu, guru tidak semata diposisikan sebagai pelaksana kebijakan atau penyampai materi, tetapi sebagai pendidik, fasilitator berpikir kritis, dan pembentuk karakter. Menurut peserta, beban administratif yang menumpuk justru menggerus waktu dan ruang guru untuk mengajar.
Organisasi profesi yang mandiri
Penguatan organisasi profesi menjadi rekomendasi lain dari diskusi guru. UU Guru dan Dosen menyebut guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi yang mandiri dinilai penting agar guru memiliki wadah untuk menjaga standar profesi, memperjuangkan hak anggota, dan menyuarakan kepentingan guru dalam perumusan kebijakan pendidikan.
Isu ini berkaitan dengan diskusi ketenagakerjaan FIAD yang difasilitasi M Isnur dan Asfinawati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan STIH Jentera. Forum itu menyoroti kerentanan pekerja di sektor pendidikan dan mengusulkan agar istilah “pengusaha” dalam UU Ketenagakerjaan diubah menjadi “pemberi kerja”. Alasannya, guru, dosen, dan pekerja pendidikan lain dipekerjakan oleh berbagai pihak, mulai dari negara, yayasan, BUMN, hingga organisasi kemasyarakatan.
Jangan terus mengganti kurikulum
Dalam diskusi pendidikan yang dipimpin Guru Besar Institut Teknologi Bandung Prof Premana W Premadi, forum juga menilai pembenahan pendidikan tidak semestinya selalu dimulai dengan mengganti nama atau sistem kurikulum. Yang perlu diperkuat adalah evaluasi implementasi: apakah tujuan pendidikan benar-benar terwujud dalam proses belajar dan dukungan apa yang dibutuhkan guru serta sekolah.
FIAD mendorong penilaian kebutuhan (need assessment), pendampingan, pemantauan, dan evaluasi dampak dalam perbaikan kebijakan pendidikan. Forum juga mengusulkan otonomi kontekstual, yakni ruang bagi sekolah dan daerah untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi dan potensi wilayah tanpa meninggalkan standar nasional.
Pembahasan pendidikan dikaitkan pula dengan dunia kerja. Peserta menilai siswa perlu memahami hak-hak pekerja, kontrak kerja, serta risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan kerja paksa sebelum memasuki dunia kerja.
Intelektual dan tanggung jawab publik
Selain pendidikan, pertemuan Bandung membahas ketenagakerjaan, pertanian, dan paradigma negara kepulauan. Pertemuan dibuka Prof Susi Dwi Harijanti dan ditutup Prof Premana W Premadi.
Dalam pembukaan, Susi mengutip pidato Mohammad Hatta pada Hari Alumni Universitas Indonesia, 11 Juni 1957, bahwa kaum inteligensia “tidak dapat bersikap pasif dan menyerahkan segalanya kepada mereka yang kebetulan menduduki jabatan yang memimpin negara dan masyarakat”.
FIAD adalah forum lintas disiplin yang mempertemukan pengetahuan akademik dengan pengalaman masyarakat. Pada 13 Agustus 2026, Prof Sulistyowati Irianto, Prof Teddy Prasetyono, Prof Manneke Budiman, dan Prof Premana W Premadi membacakan Manifesto Pendirian Intelektual FIAD di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Referensi
- Forum Intelektual Antardisiplin, “FIAD Dorong Pembenahan Pendidikan, Perlindungan Pekerja, Penguatan Pertanian, dan Paradigma Negara Kepulauan”, siaran pers, 27 September 2026.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 dan Pasal 41.



















