![Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto] Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://kalawaca.com/wp-content/uploads/2026/08/75833-ott-rektor-unsoed-rektor-unsoed-ahmad-sodiq-640x359.jpg)
Jakarta, Kalawaca — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq membuka persoalan serius dalam tata kelola perguruan tinggi. Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga menunjukkan celah pengawasan dalam pengelolaan kampus.
KPK menangkap 14 orang dalam OTT di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Total dugaan uang yang berkaitan dengan praktik tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar dalam periode 2025-2026.
Salah satu persoalan yang terungkap adalah dugaan transaksi untuk mendapatkan kursi mahasiswa melalui jalur mandiri. KPK menyebut terdapat sekitar 73 kursi dari kuota jalur mandiri yang diduga menjadi objek transaksi. Dalam modus yang diungkap, akses sistem penerimaan mahasiswa diduga digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang.
Kasus ini kembali menyoroti risiko korupsi di perguruan tinggi yang memiliki kewenangan besar dalam mengelola sumber daya, termasuk penerimaan mahasiswa. Otonomi perguruan tinggi pada dasarnya diperlukan untuk menjaga fleksibilitas akademik dan pengelolaan institusi. Namun, kewenangan yang tidak diimbangi pengawasan efektif dapat menciptakan ruang penyalahgunaan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 60 kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi sepanjang 2006-2025. Mayoritas pelaku berasal dari internal kampus. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas di perguruan tinggi bukan fenomena baru dan membutuhkan pembenahan tata kelola secara sistematis.
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai OTT Unsoed harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa dan pembiayaan perguruan tinggi secara menyeluruh. Evaluasi tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi perlu menyentuh sistem pengawasan internal, mekanisme seleksi jalur mandiri, serta transparansi pengelolaan keuangan kampus.
Kasus Unsoed dengan demikian menjadi alarm bagi perguruan tinggi lain. Otonomi kampus tidak boleh dipahami sebagai kewenangan tanpa kontrol. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada institusi pendidikan, semakin kuat pula mekanisme transparansi, audit, pengawasan, dan pertanggungjawaban publik yang harus menyertainya.
Para tersangka saat ini ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh dugaan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.


















