JAKARTA, KALAWACA.COM — Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka, empat orang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta KPK membongkar jaringan di balik kasus tersebut dan tidak berhenti pada individu. Ia juga mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar serta pembenahan sistem pengawasan ATR/BPN.
“Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan dan akses,” tegasnya.
Desakan serupa datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah. Ia meminta KPK mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi,” kata Abdullah, Rabu (16/9/2026).
Abdullah berharap OTT di lingkungan BPN Bogor ini tidak dipandang sebagai perkara individual semata, melainkan menjadi pintu masuk membongkar praktik mafia tanah bila memang ditemukan jaringan yang lebih luas.
“OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga,” ujarnya.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, turut mendesak lembaga antirasuah itu mengungkap aktor utama di balik perkara ini, bukan hanya pihak-pihak di level teknis.
“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad, Minggu (20/9/2026).
Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd. Aziz, turut meminta KPK menelusuri seluruh rantai kewenangan dan aliran uang dalam perkara ini.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku teknis. KPK harus membongkar seluruh rantai kewenangan dan aliran uangnya. Siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menerima manfaat harus terang berdasarkan alat bukti,” kata Aziz.
Hingga 17 September 2026, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut.
Referensi
- Suara.com, “Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri”, suara.com
- TelusuR.id, “GMPK Desak KPK Periksa Nusron dalam Kasus HGB Bogor”, telusur.id
- Intime.id, “Eks Penyidik Minta KPK Ungkap Aktor Utama Kasus HGB Bogor”, intime.id



















