Beranda Pendidikan Benarkah Ada Peran Guru SMA dalam Kasus Dugaan Korupsi Unsoed?

Benarkah Ada Peran Guru SMA dalam Kasus Dugaan Korupsi Unsoed?

Tangkapan layar youtube KPK. Barang bukti uang yang disita KPK dalam OTT terhadap sejumlah penyelenggara negara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ditunjukkan kepada awak media saat jumpa pers, Jumat (21/8/2026) malam. Sumber: Kompas.id
Tangkapan layar youtube KPK. Barang bukti uang yang disita KPK dalam OTT terhadap sejumlah penyelenggara negara di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ditunjukkan kepada awak media saat jumpa pers, Jumat (21/8/2026) malam. Sumber: Kompas.id

PURWOKERTO, KALAWACA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran seorang guru SMA dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Guru tersebut disebut mengoordinasikan sejumlah kelompok siswa dari sekolahnya yang kemudian ditawarkan untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. KPK menemukan komunikasi antara guru itu dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan komunikasi tersebut berlangsung melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, keduanya diduga membicarakan jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima serta nilai uang untuk setiap kursi.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, penyidik menemukan percakapan yang menunjukkan adanya tawar-menawar mengenai kuota calon mahasiswa. Nilai yang dibicarakan disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.

“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.

Guru belum menjadi tersangka

Meski perannya disebut dalam konstruksi perkara, guru tersebut belum termasuk enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan Akhmad Sodiq berinisial MYN, serta dua pihak swasta berinisial DMW dan AW.

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Dari operasi tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkara itu, KPK menduga terdapat praktik transaksional untuk mendapatkan kursi mahasiswa melalui jalur mandiri.

Peran guru tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik. KPK belum mengungkap identitas guru maupun status hukumnya secara lebih jauh.

Dugaan transaksi penerimaan mahasiswa

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penawaran kursi mahasiswa baru melalui pihak luar. KPK juga menduga terdapat praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa.

KPK menyebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta. Nilainya mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.

Sementara itu, KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga mengetahui praktik tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan rektor dalam sejumlah rangkaian penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025-2026.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui keseluruhan jaringan dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melibatkan pihak di luar struktur perguruan tinggi. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan guru SMA perlu ditempatkan sesuai status hukumnya: KPK menyebut adanya peran guru dalam perkara, tetapi belum menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber

  1. KPK, melalui keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada 21 Agustus 2026.
  2. ANTARA News, “KPK mengungkap peran guru dalam penawaran kursi Unsoed seharga Rp50-500 juta.”
  3. ANTARA News, “KPK menetapkan Rektor Unsoed dan lima orang sebagai tersangka.”
  4. Kompas.id, “Duduk Perkara Dugaan Korupsi Rektor Unsoed: Guru SMA Terlibat hingga Jurusan yang Ditransaksikan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini