
JAKARTA, KALAWACA.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat yang terbukti melakukan perundungan, kekerasan fisik dan seksual, atau tindakan intoleransi terhadap siswa akan langsung diberhentikan. Saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Terpadu Ujung Jaya, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026), ia mengatakan sanksi itu dijatuhkan “tidak pakai peringatan, langsung saya berhentikan”.
Ketegasan ini menyangkut anak-anak dalam posisi rentan. Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan dan pengasuhan selama 24 jam, dan menurut Mensos sebagian siswanya merupakan korban kekerasan yang membutuhkan pendampingan. Kalangan pegiat pendidikan menilai ancaman sanksi perlu ditopang aturan pencegahan dan penanganan yang tertulis, jelas, dan dapat diawasi publik.
Siswa diminta segera melapor
Saifullah meminta siswa segera melapor jika mengalami pelecehan atau kekerasan, termasuk bila ada orang yang menyentuh tubuh mereka tanpa izin. Ia menyebut sebagian siswa perlu direhabilitasi lebih dulu, sehingga perkembangan mental, kesehatan, dan rekam jejak setiap anak harus dicermati.
Mensos juga meminta guru, wali asrama, wali asuh, dan tenaga kependidikan mengedepankan empati dan menjadi teladan. Selain itu, Kemensos meminta dukungan TNI dan Polri untuk memperkuat kedisiplinan siswa, terutama pada masa awal pendidikan.
Bukan peringatan pertama
Pernyataan di Sumedang mengulang sikap yang sudah beberapa kali disampaikan Kemensos. Pada Juli 2026, Kemensos menyatakan sanksi pemecatan tanpa surat peringatan berlaku mutlak bagi tenaga kependidikan, termasuk guru-kewalian asrama, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa.
Pada waktu itu Kemensos juga mewajibkan setiap Sekolah Rakyat membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Kemensos mengajak orang tua dan masyarakat ikut memantau, serta menjanjikan laporan yang masuk lewat kanal resmi segera ditindaklanjuti tim khusus. Bulan lalu, Mensos juga meminta lingkungan sekolah dan asrama diawasi dengan kamera CCTV di berbagai titik.
Meski begitu, Kalawaca belum menemukan pedoman tertulis Kemensos yang dipublikasikan tentang tata kerja TPPK di Sekolah Rakyat. Pedoman semacam itu mencakup alur pengaduan, batas waktu penanganan, pendampingan korban, dan pelaporan hasilnya kepada publik. Di sekolah yang berada di bawah Kemendikdasmen, hal-hal tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Transparansi penanganan kasus
Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, menilai komitmen tanpa toleransi perlu diterjemahkan menjadi sistem yang bekerja sebelum dan sesudah kekerasan terjadi.
“Sekolah Rakyat membutuhkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang jelas, mulai dari bagaimana kekerasan dicegah, ke mana anak melapor, siapa yang menangani, sampai bagaimana korban dipulihkan. Mekanisme ini harus diatur secara tertulis dan bisa diketahui siswa, orang tua, dan masyarakat,” kata Mukhlisin.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus. “Publik perlu tahu bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dan bagaimana prosesnya berjalan, tentu tanpa membuka identitas korban. Tanpa transparansi, sulit memastikan sanksi benar-benar ditegakkan dan anak benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Menurut Mukhlisin, model sekolah berasrama membuat pengawasan semakin penting. Anak tinggal sepanjang hari bersama pendidik dan pengasuh, sehingga jarak antara anak dan orang tua sebagai tempat mengadu menjadi lebih jauh.
Menunggu aturan yang bisa dipantau
Kemensos sudah menyiapkan sejumlah perangkat, seperti TPPK, kanal pengaduan, dan CCTV, serta ancaman pemecatan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana perangkat itu bekerja dan diawasi. Misalnya, berapa laporan yang sudah masuk, berapa yang selesai ditangani, dan bagaimana korban didampingi. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah Sekolah Rakyat benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
Layanan pengaduan: Jika Anda mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap anak, hubungi layanan SAPA 129 Kementerian PPPA melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Dokumen Resmi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Referensi
- Ilham Nugraha, “Kemensos tegaskan Sekolah Rakyat bebas perundungan dan kekerasan”, ANTARA, 1 Oktober 2026.
- “Pemecatan berlaku mutlak bagi oknum berbuat kekerasan siswa SR”, ANTARA, Juli 2026.
- “Kemensos Ingatkan Guru Sekolah Rakyat Pelaku Kekerasan akan Langsung Dipecat”, RRI, Juli 2026.
- Maya Aulia Aprilianti, “Mensos Minta Sekolah Rakyat Dilengkapi CCTV Cegah Perundungan”, IDN Times Banten, September 2026.



















