JAKARTA, KALAWACA.COM — Sebanyak 172.323 guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di sekolah negeri tidak akan kehilangan dasar penugasan ketika masa kerja mereka berakhir 31 Desember 2026. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja mereka, ditambah sekitar 2.482 guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), seusai rapat finalisasi penataan kepegawaian lintas kementerian bersama pimpinan DPR.
Bagi para guru tersebut, keputusan ini menjawab kecemasan yang menggantung sejak awal tahun: apakah mereka masih boleh mengajar mulai Januari 2027. Bagi sekolah negeri, keputusan ini menentukan apakah ruang-ruang kelas yang selama ini diampu guru honorer tetap punya pengajar.
Syarat: Mengajar di Sekolah Negeri dan Terdata di Dapodik
Perpanjangan tidak berlaku untuk semua guru honorer. Prasetyo menyebut dua syarat: mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Prasetyo.
Kebijakan yang sama diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Dalam paket keputusan yang sama, pemerintah juga menyepakati peningkatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di berbagai profesi.
Seluruh kebijakan itu, menurut Prasetyo, diterapkan bertahap mulai 1 Januari 2027 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. “Meskipun semua tentu kita sesuaikan dengan kemampuan fiskal kita,” ujarnya, seperti dikutip Liputan6.com.
Jalan ke CPNS Mulai 2027
Selain perpanjangan, pemerintah membuka kesempatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027 bagi PPPK penuh waktu. Menurut laporan detikEdu, kesempatan itu juga diberikan kepada sekitar 172 ribu guru non-ASN di sekolah negeri, dengan persyaratan yang akan ditetapkan.
Batas usia menjadi salah satu ganjalan. Banyak guru honorer telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun sehingga usianya melampaui syarat umum CPNS. Prasetyo menyebut pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus, terutama yang berkaitan dengan batasan usia.
Kebutuhan guru memang besar. Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada September lalu, terungkap Indonesia masih kekurangan 464.856 guru. Kemendikdasmen menargetkan kekurangan itu diisi bertahap lewat pengangkatan guru PNS pada 2027–2029.
Berawal dari Batas 31 Desember 2026
Tenggat Desember 2026 bermula dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Edaran itu menetapkan penugasan guru non-ASN berlaku sampai 31 Desember 2026, bagi guru yang terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
Edaran itu lahir dari benturan aturan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN, sementara sekolah negeri di banyak daerah masih bergantung pada guru honorer untuk menutup kekurangan pengajar.
Saat edaran terbit, tenggat itu sempat dibaca sebagai akhir masa mengajar guru honorer. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nunuk Suryani ketika itu menegaskan edaran tersebut justru dimaksudkan menjaga agar guru tetap mengajar dan digaji.
“Jadi Surat Edaran ini sebagai referensi, rujukan bagi Dinas Pendidikan seluruh Indonesia agar tetap bisa memperpanjang status penugasan di 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan,” kata Nunuk dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026), seperti dikutip kumparan.
Suara Organisasi Guru
Organisasi guru sejak Mei mendesak agar guru honorer tidak diberhentikan setelah tenggat itu. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026), seperti dikutip Tempo.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti persoalan lain: guru honorer di sekolah negeri yang tidak tercatat di Dapodik per 31 Desember 2024. Mereka tidak tercakup edaran Mendikdasmen dan, dengan syarat yang diumumkan pekan ini, juga berada di luar keputusan perpanjangan.
Pada Oktober lalu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mendesak Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan menuntaskan pencairan tunjangan profesi guru non-ASN yang tertunda sejak Juli 2026. Kalawaca masih berupaya meminta tanggapan organisasi guru atas keputusan perpanjangan ini.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Pengumuman Jumat lalu masih menyisakan sejumlah hal yang belum dirinci pemerintah:
- Lama perpanjangan. Pemerintah belum menyebut hingga kapan masa kerja guru non-ASN diperpanjang dan apa dasar hukumnya, apakah edaran baru atau peraturan lain.
- Selisih angka. Edaran Mendikdasmen pada Mei menyebut 237.196 guru non-ASN aktif, sedangkan perpanjangan kali ini mencakup 172.323 guru di sekolah negeri. Belum ada penjelasan resmi mengenai selisih sekitar 64.800 guru tersebut.
- Penggajian. Belum dijelaskan siapa yang menanggung honor guru setelah 1 Januari 2027, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan berapa besarnya.
- Guru di luar Dapodik. Belum ada skema bagi guru honorer di sekolah negeri yang tidak tercatat di Dapodik.
Kalawaca telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini kepada Kemendikdasmen dan akan memuat tanggapannya.
Keputusan ini datang tiga pekan sebelum Hari Guru Nasional, 25 November. Di saat yang sama, ratusan ribu guru juga masih menghadapi persoalan kualifikasi, termasuk 174.520 guru yang belum bergelar sarjana.




