Beranda Nasional Pendidikan Gratis dari TK hingga SMA Disiapkan Mulai 2027, Sekolah Swasta Ikut...

Pendidikan Gratis dari TK hingga SMA Disiapkan Mulai 2027, Sekolah Swasta Ikut Dicakup

Rapat terbatas di Istana Merdeka membahas pendidikan gratis
Rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Dok. Kemendikdasmen.

JAKARTA, KALAWACA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyiapkan skema pendidikan gratis bagi murid taman kanak-kanak (TK), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Skema ini ditargetkan berlaku mulai 2027 dan mencakup sekolah negeri maupun swasta.

Rencana itu muncul setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” kata Mu’ti dalam siaran pers Kemendikdasmen.

Lewat BOS dan PIP

Menurut siaran pers tersebut, pembiayaan pendidikan gratis akan bertumpu pada dua skema yang sudah berjalan. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) disalurkan untuk semua murid, sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) menyasar murid dari keluarga kurang mampu.

Untuk jenjang TK, Kemendikdasmen menyebut bantuan PIP sebesar Rp450.000 per murid per tahun. Siaran pers itu juga menyebut bahwa hingga 20 persen dana BOS dapat dipakai untuk membayar guru non-ASN, serta rencana peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.

Komisi X DPR telah menyetujui alokasi anggaran Rp89,1 triliun untuk program prioritas pendidikan 2027, sebagaimana disebut dalam siaran pers yang sama.

Berakar dari Putusan MK

Kebijakan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Mei 2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus berlaku di sekolah negeri dan swasta, dan penerapannya dapat dilakukan secara bertahap.

Putusan itu memicu beragam tanggapan, termasuk dari kalangan penyelenggara sekolah swasta, sebagaimana diberitakan Hukumonline.

Yang Belum Dijelaskan

Siaran pers Kemendikdasmen belum merinci besaran BOS per murid pada 2027, mekanisme bagi sekolah swasta yang biaya operasionalnya melebihi dana BOS, maupun ketentuan tentang pungutan di luar biaya pendidikan pokok. Rincian tersebut akan menentukan apakah sekolah swasta dapat benar-benar berhenti memungut biaya dari orang tua murid.

Dokumen Resmi

Referensi

  1. Kemendikdasmen, “Mendikdasmen Tindaklanjuti Arahan Presiden, Siapkan Penerapan Pendidikan Gratis“, siaran pers, 23 September 2026.
  2. “MK: Pendidikan dasar gratis di negeri dan swasta diterapkan bertahap“, ANTARA, Mei 2025.
  3. “Beragam Tanggapan Warnai Putusan MK Soal Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta“, Hukumonline, 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini