JAKARTA, KALAWACA.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi lima kabar palsu yang beredar di media sosial pada Jumat (6/11/2026). Tiga di antaranya berpola sama: memancing warga mengisi formulir data pribadi atau mengirim uang. Dua lainnya menumpang pada kebijakan yang memang ada dan situasi politik yang sedang memanas.
Pola pertama patut diwaspadai karena menyasar kebutuhan nyata, seperti lowongan kerja, bantuan pertanian, dan urusan dinas. Data yang diserahkan lewat tautan palsu, misalnya nama, alamat, dan nomor ponsel, dapat dipakai untuk penipuan lanjutan.
1. Tautan pendaftaran guru dan staf Sekolah Rakyat 2026
Verdikt: Palsu
Klaim. Sebuah unggahan foto di Facebook menawarkan tautan pendaftaran guru dan staf Sekolah Rakyat tahun 2026.
Fakta. Menurut Komdigi, yang merujuk pada penelusuran Turnbackhoax, tautan itu mengarah ke formulir mencurigakan yang meminta nama, alamat, dan nomor Telegram. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi Hive Moderation menunjukkan foto dalam unggahan itu kemungkinan besar dibuat dengan kecerdasan buatan, dengan probabilitas 99,9 persen. Rekrutmen tenaga kependidikan Sekolah Rakyat sebelumnya dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara, sscasn.bkn.go.id.
2. Presiden naikkan gaji seluruh dokter spesialis Rp30 juta
Verdikt: Menyesatkan
Klaim. Unggahan di Facebook menyebut Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji seluruh dokter spesialis di Indonesia sebesar Rp30 juta.
Fakta. Tunjangan Rp30 juta memang ada, tetapi tidak untuk semua dokter spesialis. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 mengatur tunjangan khusus sekitar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Tunjangan itu berada di luar gaji dan tunjangan lain, sehingga bukan kenaikan gaji.
Sejak Januari 2026, tunjangan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat. Tahap pertama menjangkau sekitar 1.100 dokter di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK. Pada Juni 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jumlah penerimanya sudah mencapai 1.370 dokter spesialis. Komdigi mengategorikan klaim ini sebagai hoaks. Kalawaca menilainya menyesatkan karena memelintir kebijakan yang benar-benar ada.
3. Akun WhatsApp atas nama pejabat Dispora DKI Jakarta
Verdikt: Palsu
Klaim. Sebuah akun WhatsApp memakai nama dan foto Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Muharram Fajar Nugraha, dengan nomor +62878-9905-8837.
Fakta. Melalui akun Instagram resmi Bidang Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta, @sarpras_disporadki, Dispora menyatakan Muharram tidak pernah memakai nomor itu untuk menghubungi staf maupun warga. Dispora menyebut nomor tersebut sebagai modus penipuan yang mencatut nama pejabat. Warga diminta mengabaikan pesan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, dan tidak mentransfer uang atas permintaan pihak tak dikenal.
4. Tautan informasi program pertanian
Verdikt: Palsu
Klaim. Unggahan di Facebook membagikan tautan yang disebut berisi informasi program pertanian.
Fakta. Tautan itu mengarah ke formulir yang meminta nama, alamat, dan nomor Telegram, bukan ke laman resmi Kementerian Pertanian di pertanian.go.id atau laman dinas pertanian daerah. Akun Facebook resmi Kementerian Pertanian bernama “Kementerian Pertanian Republik Indonesia”.
5. Dasco akan gantikan Gibran sebagai wakil presiden
Verdikt: Palsu
Klaim. Unggahan di Facebook menyebut Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan segera menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Fakta. Dasco membantah kabar itu melalui akun X resminya. Ia menyebut isu tersebut sebagai pengalihan perhatian dari kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, yang tengah disidik Bareskrim Polri dan menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Hingga kini, Gibran masih menjabat wakil presiden.
Kabar ini muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan atas surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Konferensi pers MA untuk menjelaskan putusan itu, yang semula dijadwalkan 2 November, dibatalkan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA. Menurut UUD 1945, pemberhentian wakil presiden hanya dapat dilakukan lewat usul DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR. Sejauh ini, belum ada proses semacam itu yang berjalan.
Cara melindungi diri
- Lowongan instansi pemerintah diumumkan lewat laman resmi berakhiran go.id. Rekrutmen aparatur negara dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
- Jangan mengisi formulir yang meminta data pribadi atau nomor Telegram dari tautan yang tidak jelas asalnya.
- Pesan WhatsApp dari “pejabat” yang meminta uang atau data perlu dicek ulang lewat nomor kantor resmi instansi.
- Klaim soal pergantian pejabat negara perlu dicek pada pernyataan resmi atau pemberitaan media kredibel. Pergantian wakil presiden punya prosedur konstitusional yang panjang dan terbuka.
Informasi Resmi
- Komdigi: [HOAKS] Tautan Pendaftaran Guru dan Staf Sekolah Rakyat Tahun 2026
- Komdigi: [HOAKS] Presiden Prabowo Naikkan Gaji Seluruh Dokter Spesialis Indonesia Sebanyak Rp30 Juta
- Komdigi: [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kabid Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta
- Komdigi: [HOAKS] Tautan Informasi Program Pertanian
- Komdigi: [HOAKS] Dasco akan Gantikan Gibran sebagai Wapres
- Kemenkes: Pemerintah Pusat Berikan Tunjangan Khusus untuk Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal
- Portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara




