JAKARTA, KALAWACA.COM — Sepanjang pekan pertama November 2026, tiga kabar yang menyangkut urusan sehari-hari warga beredar luas di media sosial: SIM gratis, pajak atas setiap transfer uang, dan larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Ketiganya sudah dibantah atau diluruskan oleh lembaga yang berwenang.
Kabar semacam ini mudah dipercaya karena menyentuh dompet dan pekerjaan. Sebagian di antaranya juga menumpang pada kebijakan yang memang ada, lalu dipelintir. Berikut penjelasannya.
1. SIM gratis dan berlaku seumur hidup hingga 25 November 2026
Verdikt: Palsu
Klaim. Sebuah unggahan video pendek di Instagram menyebut pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan pada November 2026, berlaku seumur hidup, dengan pendaftaran dibuka hingga 25 November 2026.
Fakta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar itu melalui akun X resminya. Menurut Korlantas, penerbitan SIM masih mengikuti peraturan dan biaya resmi yang berlaku, dan masa berlaku SIM tetap lima tahun. Korlantas juga meminta masyarakat mewaspadai tautan pendaftaran yang mencurigakan serta tidak menyerahkan data pribadi, dokumen identitas, atau kode OTP sembarangan.
2. Transfer antarbank dan dompet digital kena pajak mulai 9 November 2026
Verdikt: Menyesatkan
Klaim. Unggahan di Facebook sejak 3 November 2026 menyebut transfer antarbank dan dompet digital akan dikenai pajak mulai 9 November 2026.
Asal-usul. Kabar ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo pada akhir Oktober. Ia menyebut pajak digital akan diterapkan pada 9 November dan bank serta perusahaan teknologi finansial akan ikut memungut dan menyetor pajak.
Fakta. Pada Senin (2/11/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tanggal itu berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yaitu mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa digital dari luar negeri. Transfer dana pribadi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Sehari kemudian, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan hal yang sama dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujarnya. PPN yang selama ini berlaku dalam layanan transfer dan dompet digital dikenakan atas imbalan jasa tertentu, seperti biaya layanan, bukan atas nominal uang yang dikirim. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.
Klaim ini dinilai menyesatkan karena tanggal 9 November memang berkaitan dengan penerapan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, tetapi sasarannya bukan setiap transfer uang warga.
3. Guru non-ASN dilarang mengajar mulai Januari 2027
Verdikt: Menyesatkan
Klaim. Narasi bahwa guru non-ASN atau honorer dilarang mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027 kembali beredar dan masuk daftar klarifikasi hoaks Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Narasi serupa sudah ramai sejak Mei 2026.
Fakta. Narasi itu merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Dalam rapat dengan Komisi X DPR, Selasa (19/5/2026), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan, “Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027.” Ia mengakui masa berlaku surat edaran itu hanya sampai Desember 2026.
Menurut Kemendikdasmen, ada lebih dari 237.000 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri berdasarkan Dapodik per 31 Desember 2024.
Kegelisahan para guru tetap punya dasar. Seorang anggota Komisi X DPR mengingatkan bahwa aturan itu sekaligus mengakhiri status guru non-ASN mulai 1 Januari 2027, sehingga kepastian bagi mereka bergantung pada kebijakan lanjutan pemerintah. Jadi, larangan mengajar memang tidak ada, tetapi pertanyaan soal status mereka setelah 2026 nyata.
Cara memeriksa sebelum membagikan
- Cari pengumuman di kanal resmi lembaga yang disebut, misalnya akun Korlantas Polri, laman DJP, atau laman Kemendikdasmen.
- Curigai tawaran “gratis” atau “terbatas” yang meminta Anda mengisi tautan, data pribadi, atau kode OTP.
- Bedakan pernyataan tokoh dengan aturan yang sudah terbit. Kebijakan pajak dan kepegawaian berlaku lewat peraturan resmi, bukan lewat potongan video.
- Periksa tanggal. Banyak hoaks adalah kabar lama yang diunggah ulang.




