Beranda Warta Aturan Baru di Depok-Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Cukup STNK

Aturan Baru di Depok-Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Cukup STNK

Suasana warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Suasana warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Depok & Bekasi — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, warga tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA dan berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, termasuk Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).

👉 Baca juga informasi seputar wilayah Depok di: https://kalawaca.com/tag/depok
👉 Update berita dan kebijakan di sekitar Bogorhttps://kalawaca.com/tag/bogor

Solusi untuk Kendaraan Bekas

Kebijakan ini menjawab persoalan klasik yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali, sehingga pemilik saat ini kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki KTP pemilik awal.

Dedi juga menyoroti kondisi tersebut sebagai alasan utama perubahan kebijakan.

“Banyak masyarakat yang menguasai kendaraan, tetapi tidak bisa bayar pajak karena tidak punya KTP pemilik awal. Ini yang kita permudah,” jelasnya.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang menguasai kendaraan tetap dapat membayar pajak selama membawa STNK dan KTP pribadi, atau memilih melakukan proses balik nama.

Syarat Kian Sederhana

Selain penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama, Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah menghapus kewajiban membawa BPKB untuk pembayaran pajak tahunan.

Adapun syarat pembayaran pajak tahunan kini cukup:

  • e-KTP (asli dan fotokopi) milik pembayar
  • STNK (asli dan fotokopi)

Sementara untuk pajak lima tahunan (ganti pelat nomor), masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli serta melakukan cek fisik kendaraan.

Dorong Layanan Digital

Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, Pemprov Jawa Barat juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL dan Sapawarga.

Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring, dengan dukungan integrasi data kependudukan, verifikasi berbasis NIK, hingga teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah berharap, kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” tambah Dedi.

Dengan prosedur yang semakin ringkas dan berbasis digital, membayar pajak kendaraan kini tidak lagi menjadi hal yang merepotkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini