Jakarta, Kalawaca.com – Pemerintah tengah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035. Dokumen ini akan menjadi panduan pembangunan energi Indonesia selama sepuluh tahun, mulai dari kebutuhan dan pasokan energi hingga investasi dan pengurangan emisi.
RUEN disusun untuk menjalankan arah besar yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). Sederhananya, KEN menetapkan tujuan yang ingin dicapai, sedang RUEN menjabarkan langkah untuk mencapainya. Hubungan keduanya itu penting dalam agenda transisi energi. Sebab, KEN menargetkan emisi sektor energi mencapai puncaknya pada 2035, kemudian terus menurun menuju emisi nol bersih pada 2060. Periode RUEN 2026–2035 berada tepat dalam masa yang menentukan pencapaian target tersebut.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih (KMSEB) mendorong pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil. Koalisi juga meminta aspek kesehatan, lingkungan, tata ruang, dan masyarakat terdampak masuk dalam perencanaan energi. Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk Karhutla, Polusi, Listrik Padam: Apa Jawaban RUEN? Diskusi berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Dalam forum itu, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran ICEL Maulida Zahra menyoroti masih tingginya ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Menurutnya, kondisi itu membuat percepatan transisi energi semakin mendesak, terutama karena sektor energi masih menjadi salah satu sumber utama emisi.
Menurut Maulida, besarnya emisi terlihat dari sejumlah sektor yang masih bergantung pada energi fosil. Ketenagalistrikan misalnya, menyumbang 43 persen emisi sektor energi di Indonesia, disusul transportasi 25 persen dan industri 23 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi dasar bagi RUEN untuk mempercepat pengurangan penggunaan energi fosil.
Selain itu, ia juga menilai arah dalam rancangan RUEN masih belum sepenuhnya selaras dengan sejumlah kebijakan energi dan ketenagalistrikan, terutama terkait pengembangan pembangkit berbasis batu bara. Arah tersebut dinilai perlu dikoreksi karena sejumlah regulasi, seperti Perpres Nomor 112 Tahun 2022, RUKN 2025, serta kebijakan Kementerian ESDM, telah mengarah pada pembatasan pembangunan PLTU baru dan percepatan transisi menuju energi rendah emisi.
“PLTU batubara berkontribusi pada polusi udara dan kesehatan masyarakat, dengan sekitar 6.500 kematian dini per tahun. Jika PLTU batubara dihapus secara bertahap hingga 2040, hal ini dapat mencegah 182.000 kematian akibat polusi udara dan menghemat Rp. 1.9 Kuadriliun biaya kesehatan masyarakat.” Ujar Maulida.
Sorotan terhadap batu bara kemudian berlanjut pada sisi produksi dan pertambangan. Peneliti PWYP Indonesia Ariyansah NK menilai pengendalian batu bara perlu dimulai sejak hulu melalui pembatasan produksi dan perlindungan kawasan yang rentan terhadap aktivitas pertambangan. Ia juga menyoroti target produksi batu bara dalam RUEN tidak justru melegitimasi produksi berlebih. Dalam RUEN sebelumnya, produksi batu bara diarahkan sekitar 400 juta ton per tahun. Namun, realisasinya selama beberapa tahun terakhir telah jauh melampaui angka tersebut.
Menurutnya, RUEN perlu tetap memuat moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada kawasan tertentu. Moratorium terutama diperlukan pada hutan alam primer, lahan gambut, kawasan konservasi, serta hutan lindung.
“Moratorium dalam RUEN harus tetap ada. Moratorium juga harus disertai upaya pemulihan lingkungan,” kata Ariyansah.
Persoalan batu bara juga berkaitan dengan besarnya emisi yang dihasilkan. Berdasarkan kajian PWYP Indonesia pada 2026, batu bara menyumbang sekitar 51 persen emisi karbon dioksida dari sektor energi Indonesia. Aktivitas pertambangan juga menghasilkan emisi metana atau CH4, salah satu gas rumah kaca yang memiliki daya pemanasan kuat. Kajian tersebut memperkirakan emisi dari aktivitas pembukaan tambang batu bara pada 2024 berpotensi mencapai delapan kali angka resmi pemerintah. PWYP menilai kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi data emisi dalam tata kelola pertambangan.
Di tengah tingginya produksi batu bara, perkembangan energi terbarukan juga belum mencapai target yang ditetapkan sebelumnya. Kondisi ini menjadi persoalan lain yang menurut Ariyansah perlu dievaluasi dalam penyusunan RUEN 2026–2035.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, target kapasitas energi baru terbarukan sebesar 45,2 gigawatt pada 2025 hanya terealisasi 14,08 gigawatt. Angka itu setara sekitar 31 persen dari target yang ditetapkan. Target mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak juga belum tercapai. Ariyansah menyebut impor BBM pada 2025 masih mencapai 28,89 juta kiloliter, atau sekitar 34,15 persen dari kebutuhan BBM nasional.
Ariyansah menilai kondisi itu juga perlu menjadi evaluasi bagi Dewan Energi Nasional (DEN). Lembaga tersebut memiliki posisi penting dalam mengawal pelaksanaan kebijakan energi dan RUEN.
“Ini merupakan kegagalan DEN sebelumnya. Posisi DEN tidak terlalu masif untuk pengawalan terhadap RUEN. Ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi ke depan,” terangnya.
Evaluasi terhadap RUEN, menurut koalisi, juga perlu menyentuh proses penyusunannya. Sebab, keberhasilan kebijakan energi selain ditentukan oleh target dan pengawasan, juga keterlibatan masyarakat. Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia Beyrra Triasdian menilai kelompok terdampak langsung belum mendapat ruang yang memadai dalam penyusunan RUEN 2026–2035. Mereka mencakup masyarakat di sekitar tambang, pembangkit, dan kawasan industri, termasuk warga yang menghadapi konflik lahan serta kerusakan lingkungan akibat pembangunan sektor energi.
Menurut Beyrra, ruang konsultasi publik yang tersedia juga belum cukup terbuka, mudah diakses, dan inklusif. Kondisi itu membuat pengalaman masyarakat di tingkat tapak berisiko tidak masuk secara utuh dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, pengalaman masyarakat di tingkat tapak perlu menjadi bagian dari arah kebijakan. Hal itu penting agar transisi energi tidak mengulang persoalan sosial dan ekologis yang muncul dari pembangunan energi sebelumnya.
“Revisi RUEN berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi bermakna dari masyarakat yang selama ini menanggung dampak model pembangunan energi yang ekstraktif,” kata Beyrra.
Persoalan keterlibatan masyarakat juga menyentuh kelompok yang selama ini memiliki hambatan lebih besar dalam mengakses proses kebijakan. Koalisi menilai prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) belum mendapat tempat yang memadai dalam penyusunan RUEN 2026–2035.
Ketua II Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI Rina Prasarani menyoroti posisi penyandang disabilitas dalam kebijakan energi. Menurutnya, penyandang disabilitas masih kerap dipandang sebagai penerima manfaat, padahal mereka juga merupakan pengguna energi dengan kebutuhan, pengalaman, dan perspektif yang perlu diperhitungkan.
Keterlibatan tersebut, menurut Rina, perlu dimulai sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kebijakan. Proses AMDAL dan penyusunan perlindungan sosial juga perlu membuka ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas.
“RUEN harus menerapkan prinsip GEDSI secara utuh, termasuk memastikan penyandang disabilitas dilibatkan secara bermakna dan masuk dalam perlindungan sosial sejak tahap AMDAL hingga evaluasi,” ujar Rina.
Menanggapi sejumlah masukan tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Mohammad Fadhil Hasan mengatakan proses penyusunan RUEN tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Ia mendorong kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak aktif menyampaikan masukan selama proses penyusunan berlangsung. Menurut Fadhil, partisipasi bermakna tidak harus menunggu undangan pemerintah. Masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan usulan secara proaktif, mengingat penyusunan RUEN ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026.
Fadhil juga menanggapi sorotan terhadap capaian energi terbarukan yang masih berada di bawah target. Menurutnya, pencapaian tersebut dipengaruhi berbagai faktor internal dan eksternal, termasuk persoalan keekonomian energi terbarukan. Ia mengatakan biaya energi terbarukan dalam kondisi tertentu masih lebih tinggi dibandingkan energi konvensional. Kondisi itu membuat percepatan transisi perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat mengakses sekaligus membayar energi.
“Energi terbarukan dalam kondisi normal lebih mahal daripada energi konvensional. Jika terlalu cepat, dari sisi accessibility mungkin bisa tercapai, tetapi affordability belum tentu,” ujar Fadhil.
Menurutnya, persoalan subsidi juga perlu diselesaikan secara konsisten. Selama energi konvensional masih mendapat dukungan subsidi, pengembangan energi terbarukan akan menghadapi tantangan untuk bersaing secara ekonomi.
“Kita tidak bisa mendorong EBT sementara masih melakukan subsidi pada energi konvensional,” pungkasnya.




