JAKARTA, KALAWACA.COM — Koalisi masyarakat sipil #BersihkanIndonesia menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bersama DPR, belum menunjukkan langkah serius untuk menangani polusi udara dan mempercepat transisi energi. Catatan itu disampaikan dalam diskusi media di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (29/10/2026), yang diselenggarakan Indonesian Parliamentary Center.
Menurut koalisi, saat dilantik pemerintah menempatkan ketahanan energi melalui pemanfaatan energi bersih sebagai salah satu prioritas. Namun, dalam praktiknya, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara masih menopang industri, perencanaan energi dinilai tertutup, dan warga di sekitar pembangkit menanggung dampaknya.
Hilirisasi nikel ditopang batu bara
Analis industri Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Syahdiva Moezbar, menyoroti PLTU captive, yaitu pembangkit batu bara yang dibangun khusus untuk memasok listrik kawasan industri, di luar jaringan PLN. Menurut analisis CREA, hilirisasi nikel sepanjang 2015–2025 menimbulkan polusi di sekitar kawasan industri. Jawa menjadi pulau dengan kadar nitrogen oksida (NOx) tertinggi, sementara konsentrasi NOx mulai muncul di titik-titik hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.
“Marketingnya seakan-akan green transition, padahal secara supply chain didukung oleh sumber energi kotor karena masih menggunakan PLTU captive,” ujar Syahdiva.
Laporan CREA dan Global Energy Monitor yang terbit Januari 2026 mencatat 4,49 gigawatt (GW) PLTU captive baru mulai beroperasi antara pertengahan 2024 dan pertengahan 2025. Jika seluruh proyek yang sedang dikembangkan terealisasi, kapasitas PLTU captive di Indonesia akan melampaui 31 GW. Pertumbuhannya terpusat di kawasan nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Ruang bagi PLTU semacam ini terbuka lewat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan. Pasal 3 ayat (4) melarang pembangunan PLTU baru, kecuali PLTU yang terintegrasi dengan industri peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk Proyek Strategis Nasional. PLTU tersebut boleh beroperasi paling lama sampai 2050.
Perencanaan dinilai sentralistik
Kepala Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi menilai regulasi energi saat ini sentralistik dan menjauh dari transisi energi. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) harus melibatkan pemerintah daerah, tetapi masih ada daerah yang tidak dilibatkan.
“Watak sentralistik sangat tebal dan tidak membuka ruang partisipatif, termasuk bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Ini melanggar prosedur dan berimplikasi pada tidak sahnya Keputusan Menteri ESDM,” ujar Alif.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023, dibacakan 29 November 2024, yang menguji ketentuan ketenagalistrikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam tanggapannya pada Desember 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati putusan itu dan akan meminta pertimbangan DPR atas draf RUKN.
Alif juga menyebut LBH Jakarta telah mengajukan permohonan informasi kepada PLN dan sejumlah pengelola PLTU. Dari 12 permohonan, hanya 8 yang mendapat respons.
Ia menyoroti pula tidak adanya peta jalan penghentian bertahap PLTU batu bara dalam rencana kelistrikan. Padahal, Pasal 3 ayat (1) Perpres 112/2022 mewajibkan Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Menurut Alif, ketiadaan peta jalan itu merupakan bentuk pembangkangan kebijakan oleh pemerintah sendiri.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 yang diluncurkan pada pertengahan 2025 memang masih mencantumkan tambahan 6,3 GW PLTU batu bara. Kementerian ESDM saat itu menyatakan sekitar 3,2 GW di antaranya sudah beroperasi secara komersial pada 2025, sehingga bukan pembangunan baru.
Warga menanggung dampak
Direktur WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono menilai komitmen menuju nol emisi bersih (net zero emission) bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Dalam pemantauan kualitas udara oleh WALHI Jatim di sekitar PLTU Paiton, Probolinggo, polusi udara tercatat terjadi secara konsisten, terutama pada malam hingga pagi hari. Warga sekitar pun menghadapi ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Tidak adanya konsistensi pemerintah dalam komitmen pensiun dini PLTU dengan apa yang terjadi di lapangan,” kata Pradipta.
Public Engagement and Actions Manager Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid menyebut hampir tidak ada wilayah yang bebas dari paparan polusi. Di kota besar, polusi berasal dari PLTU dan kendaraan bermotor. Di Sumatera dan Kalimantan, selain kebakaran hutan dan lahan, warga sudah lama terpapar emisi PLTU batu bara, tetapi isu ini jarang terdengar. Kini pulau-pulau kecil juga mulai menjadi sasaran industri yang dikemas sebagai proyek transisi energi, seperti nikel dan panas bumi.
“Nyaris tidak ada wilayah yang terbebas dari polusi udara dan ancamannya. Sehingga kita harus semakin kuat mengkritisi kebijakan melalui hukum, regulasi, dan bungkusan proyek strategis nasional,” ujar Khalisah.
Menurut Khalisah, kebijakan transisi energi saat ini nyaris jalan di tempat. Kerugian akibat polusi udara, mulai dari kesehatan, lingkungan, ekonomi, hingga kerugian negara, tidak pernah dihitung. Akibatnya, beban itu secara tidak langsung ditanggung masyarakat.
Desakan kepada pemerintah dan DPR
Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi yang bermakna, sejak perencanaan hingga pengawasan kebijakan energi. Menurut koalisi, transisi yang adil harus diukur dari udara yang lebih bersih dan suara warga yang didengar.
Hingga berita ini ditulis, Kalawaca belum memperoleh tanggapan Kementerian ESDM dan PLN atas catatan koalisi tersebut. Sebelumnya, Kalawaca juga memberitakan sorotan masyarakat sipil atas Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035.




