Beranda Nasional DKPP Pecat Ketua KPU Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

DKPP Pecat Ketua KPU Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Kalawaca.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan yang diadakan di Gedung DKPP, Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024, Heddy Lukito menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Imbuh Heddy.

DKPP menemukan bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan hubungan seksual secara paksa dengan CAT di kamar hotel tempatnya menginap pada tanggal 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan dan menghubungi CAT untuk datang ke kamar hotelnya. Menurut kesaksian yang diberikan, Hasyim merayu dan memaksa CAT hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ditunjukkan, termasuk bukti P15A hingga P21, terjadi hubungan badan yang dipaksakan oleh Hasyim Asy’ari.

“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan mengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna Dewi.

CAT, yang telah menjadi korban pelecehan seksual, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk pasca insiden tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi kesehatan, dokter merekomendasikan agar CAT dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.

Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, membenarkan bahwa CAT mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci karena privasi klien.

Sidang DKPP, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, juga memerintahkan Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini