
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025, memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian terhadap Bupati Pati Sudewo. DPRD hanya meminta agar Bupati Sudewo melakukan perbaikan kinerja. Dalam sidang tersebut, hanya satu fraksi yang mengusulkan pemakzulan, yakni fraksi PDIP.
“Alhasil, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD, satu fraksi PDIP menginginkan pemakzulan Bupati Pati setelah melihat dan mendengarkan laporan Pansus,” ungkap Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Namun, enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, memilih untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Sudewo. “Yang menang adalah enam fraksi yang terdiri dari 36 orang anggota,” tambah Ali Badrudin.
Pemakzulan Bupati Sudewo sebelumnya ramai diperbincangkan publik, terutama setelah dia mengeluarkan beberapa keputusan yang ditentang warga, seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan sebesar 250 persen serta penerapan lima hari sekolah. Keputusan tersebut memicu kemarahan publik yang semakin memuncak setelah Sudewo menyatakan tidak akan mengubah keputusannya meskipun mendapat tekanan dari aksi demo 50 ribu orang.
Aksi unjuk rasa yang semakin besar pada 13 Agustus 2025, berujung pada pembatalan keputusan Bupati Sudewo mengenai pajak dan lima hari sekolah. Namun, aksi tersebut tetap dilanjutkan, dengan ribuan orang datang ke depan Kantor Bupati Pati untuk menuntut pengunduran dirinya. Aksi yang semula damai berubah menjadi ricuh, dengan tembakan gas air mata dan kerusakan pada kendaraan polisi. Polisi kemudian menangkap beberapa warga yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Untuk menyikapi situasi ini, DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket, yang kemudian menyodorkan kesimpulan mereka ke Paripurna DPRD Pati setelah dua bulan lebih bekerja.



















