Kalawaca.com — Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025.
Tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Kota Tangerang.
Sachrudin menegaskan, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD kabupaten dan kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, Senin (8/9/2025).
Sachrudin menekankan, proses evaluasi tidak bisa dilakukan tergesa-gesa maupun secara sepihak. Substansi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 akan dikaji melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sachrudin menyampaikan, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah ini, kata dia, diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.



















