Beranda Banten Anggaran Hotel Capai 3,7 M, DPD IMAKIPSI Soroti Dindikbud Banten

Anggaran Hotel Capai 3,7 M, DPD IMAKIPSI Soroti Dindikbud Banten

Kalawaca.com — Alokasi anggaran sebesar Rp3,7 miliar untuk belanja sewa hotel oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjadi perhatian publik.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan, salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (DPD IMAKIPSI) Provinsi Banten yang menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut DPD IMAKIPSI Banten, besarnya anggaran untuk sewa hotel dinilai kurang sejalan dengan kondisi sejumlah sekolah negeri di Provinsi Banten yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dan keterbatasan sarana pembelajaran.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD IMAKIPSI Provinsi Banten, Iwan Firdaus, menilai kebijakan tersebut mencerminkan perlunya evaluasi terhadap penentuan skala prioritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Sangat ironis dan memprihatinkan. Di saat jutaan rupiah dihabiskan hanya untuk kenyamanan birokrat di hotel mewah, di luar sana masih banyak anak-anak kita yang harus belajar di ruang kelas hampir roboh, minim fasilitas meja dan kursi, serta kekurangan sarana praktikum. Di mana hati nurani para pengambil kebijakan di Dindikbud Banten?” tegas Iwan Firdaus dalam keterangannya, Senin (3/8).

Ia menambahkan bahwa anggaran pendidikan idealnya lebih diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah.

DPD IMAKIPSI Provinsi Banten meminta Dindikbud Banten menyampaikan secara terbuka rincian penggunaan anggaran sewa hotel tersebut agar masyarakat dapat mengetahui dasar, tujuan, serta urgensi dari kegiatan yang dibiayai menggunakan APBD.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparansi adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika memang kegiatan tersebut tidak esensial, maka anggaran harus segera direlokasi untuk perbaikan fasilitas sekolah yang darurat,” tambah Iwan.

Selain mendorong transparansi, DPD IMAKIPSI Provinsi Banten juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung secara akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pemborosan dan ketidakwajaran anggaran ini. Jangan biarkan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat dikelola secara serampangan,” pungkas Iwan.

DPD IMAKIPSI Provinsi Banten menyatakan akan terus mengawal isu tersebut serta mendorong adanya langkah evaluasi dari Dindikbud dan Pemerintah Provinsi Banten apabila diperlukan demi memastikan anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini