Beranda Warta ASN Kemenekraf Meninggal Usai Kolaps di Latsarmil Komcad, Masyarakat Sipil Desak Investigasi...

ASN Kemenekraf Meninggal Usai Kolaps di Latsarmil Komcad, Masyarakat Sipil Desak Investigasi Independen

Vanreko Varkas Bagaskara (28), aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ekonomi Kreatif, meninggal pada Sabtu (26/9/2026).
Vanreko Varkas Bagaskara (28), aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ekonomi Kreatif, meninggal pada Sabtu (26/9/2026).

JAKARTA, KALAWACA.COM — Vanreko Varkas Bagaskara (28), aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), meninggal pada Sabtu (26/9/2026). Sehari sebelumnya ia kolaps dalam rangkaian Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Tim medis TNI menduga ia terkena heatstroke atau sengatan panas. Dalam kondisi ini suhu tubuh naik melampaui kemampuan tubuh untuk mendinginkan diri.

Kematian ini memunculkan dua pertanyaan dari masyarakat sipil dan DPR. Pertama, apakah keselamatan peserta sudah dijaga? Kedua, apakah keikutsertaan ASN dalam Komcad memang sukarela, seperti yang ditegaskan pemerintah?

Vanreko adalah satu dari 2.065 ASN kementerian dan lembaga yang mengikuti Latsarmil Komcad Gelombang II 2026. Latihan itu berlangsung sekitar 45 hari, dari 24 Agustus hingga 8 Oktober 2026. Pemerintah menargetkan sedikitnya 4.000 ASN menjadi anggota Komcad hingga akhir tahun ini.

Kronologi versi rumah sakit TNI AU

Kepala RSAU dr Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr Iman Fathurrohman, menyampaikan kronologi berikut. Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Vanreko baru menyelesaikan sesi pertama gladi penutupan latihan. Menjelang sesi berikutnya, ia mengeluh pandangannya gelap dan pusing, lalu kehilangan kesadaran.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi hipotensi serta kenaikan suhu tubuh, yang mengindikasikan serangan heatstroke,” kata Iman.

Tim kesehatan Pusdikkes yang bersiaga di lokasi memberikan pertolongan pertama. Vanreko lalu dibawa ke RSAU dr Esnawan Antariksa. Menurut Iman, kondisinya sempat membaik pada Jumat malam. “Pasien sempat sadar kembali, menunjukkan respons refleks spontan, serta memiliki tanda-tanda vital yang stabil,” ujarnya.

Pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB, kondisi Vanreko memburuk. Ia kejang berulang dan kesadarannya kembali menurun. Tim medis menyebut kondisi itu sebagai komplikasi sistemik heatstroke pada organ vital. Ia dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dan tiba di IGD sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana ia menjalani CT scan kepala dan dirawat di ICU sebelum dinyatakan meninggal pada hari yang sama. Menurut pihak rumah sakit, biaya pemulasaraan jenazah ditanggung Kementerian Pertahanan.

“Tidak dapat ditutup sebagai persoalan medis”

Organisasi masyarakat sipil menilai kronologi medis itu baru sebagian dari penjelasan yang dibutuhkan. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, keterangan dari rumah sakit militer belum bisa menggantikan pemeriksaan oleh pihak di luar penyelenggara latihan.

“Keterangan medis awal tersebut penting, tetapi belum menggantikan pemeriksaan yang independen dan menyeluruh,” kata Ardi.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan beberapa hal: kronologi lengkap, kondisi cuaca dan beban latihan, hasil pemeriksaan kesehatan awal peserta, dan protokol pencegahan heatstroke. Pemerintah juga perlu menjelaskan ketersediaan tenaga dan alat medis, waktu respons dan rujukan, serta rantai komando dan pertanggungjawaban.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan tuntutan yang lebih jauh. “Kami tidak dapat menerima jika peristiwa ini ditutup sebagai persoalan medis semata,” demikian pernyataan YLBHI. Menurut YLBHI, keluarga memperoleh informasi bahwa beberapa hari sebelum kritis, Vanreko sempat mimisan dan demam tinggi, tetapi hanya diberi obat penurun demam. YLBHI menilai informasi ini perlu diperiksa lebih lanjut. Kalawaca belum dapat mengonfirmasi keterangan tersebut kepada penyelenggara latihan.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur meminta Kementerian Pertahanan membuka kronologi lengkap kepada publik, termasuk rekam medis Vanreko sejak awal latihan. YLBHI juga meminta dua lembaga negara turun tangan. Komnas HAM diminta memantau dan menyelidiki kematian ini. Ombudsman RI diminta memeriksa dugaan maladministrasi dalam penunjukan peserta di kementerian dan lembaga. Selain itu, YLBHI meminta keikutsertaan ASN dan CPNS dalam Latsarmil dihentikan sampai investigasi independen selesai.

Amnesty International Indonesia juga meminta latihan ini dihentikan di instansi pemerintah. Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mempertanyakan jenis latihannya. “Apa gunanya menerapkan latihan yang lebih menuntut ketahanan fisik, yang seharusnya diperuntukkan bagi personel militer namun malah dipaksakan kepada ASN?” katanya.

Bukan kali pertama

Kematian Vanreko terjadi sekitar tiga bulan setelah peristiwa serupa pada program lain. Pada Juni 2026, lima peserta latsarmil calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih meninggal dalam kurun sepuluh hari sejak latihan dimulai pada 17 Juni.

Saat itu, Kemhan dan Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi gabungan. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyebut sejumlah dugaan penyebab, yaitu kelelahan, perubahan pola hidup dari sipil ke barak, faktor cuaca, dan penyakit bawaan.

Sukarela menurut undang-undang

Sorotan masyarakat sipil juga tertuju pada dasar hukum keikutsertaan ASN. Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, pendaftaran calon anggota Komcad bersifat sukarela.

Kemhan pun berulang kali menegaskan prinsip itu. Saat mengumumkan program pada Februari 2026, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan pelatihan Komcad bagi ASN bersifat sukarela dan tanpa paksaan. Kepala Badan Cadangan Nasional Kemhan Letjen TNI Gabriel Lema juga menyampaikan hal serupa saat membuka Gelombang II pada 24 Agustus 2026.

Koalisi masyarakat sipil, termasuk Imparsial, meminta Kemhan dan Kementerian PANRB menghentikan pewajiban ASN dan CPNS mengikuti Komcad. Mereka juga meminta keikutsertaan itu tidak dikaitkan dengan karier ASN.

Ardi menguraikan kapan pelibatan ASN menjadi bermasalah, yaitu “apabila dilakukan melalui perintah kedinasan, dijadikan syarat pengangkatan atau pengembangan karier, disertai ancaman sanksi, atau berlangsung tanpa persetujuan yang bebas dan terinformasi.”

YLBHI meminta kesukarelaan setiap peserta diverifikasi satu per satu. Peserta juga harus diberi kesempatan mundur tanpa sanksi apa pun.

DPR minta evaluasi, Kemhan belum menjawab

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Kemhan mengevaluasi intensitas latihan, kesiapan tenaga medis, fasilitas kesehatan, serta kecepatan penanganan darurat. “Pemeriksaan kesehatan tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Kondisi fisik setiap peserta harus benar-benar dipastikan mampu mengikuti latihan,” katanya.

Hingga Senin (28/9/2026), Kemhan belum memberikan penjelasan substantif. Saat dikonfirmasi media, Brigjen Rico mengarahkan pertanyaan kepada tim kesehatan RSAU dr Esnawan Antariksa.

Kemenekraf menyampaikan duka melalui akun Instagram resmi Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. “Kami kehilangan Vanreko, sosok baik hati dan tekun yang telah membawa kontribusi terbaik selama menjadi ASN Kementerian Ekraf,” tulis kementerian. Teuku Riefky menyatakan pihaknya akan terus memantau pegawai Kemenekraf lain yang masih mengikuti latihan. Ia juga berjanji memastikan hak-hak almarhum dan keluarganya terpenuhi. Kemenekraf belum menjelaskan bagaimana pegawainya ditetapkan menjadi peserta.

Latsarmil Komcad Gelombang II dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2026. Hingga berita ini diturunkan, penyelenggara belum menjawab sejumlah pertanyaan. Siapa yang menetapkan beban latihan? Bagaimana riwayat kesehatan peserta dipantau selama latihan? Apakah ribuan ASN yang masih berlatih benar-benar ikut atas kemauan sendiri?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini