Kalawaca.com – Pemerintah resmi mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah komoditas, salah satunya beras. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2024, yang ditandatangani pada 30 Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Desember 2024, beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto lebih dulu memberikan pengumuman serupa. Sri Mulyani menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN memang dijadwalkan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
“Presiden telah menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti beras. Fokusnya hanya pada barang mewah yang selama ini sudah dikenakan pajak serupa,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (31/12/2024).
Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini akan berdampak langsung pada stabilitas harga beras di pasar. Dengan dihapuskannya PPN 12 persen, biaya distribusi diharapkan menurun, sehingga harga jual di tingkat konsumen bisa lebih stabil dan terjangkau.
Data Kementerian Perdagangan memperkirakan kebijakan ini dapat menekan harga beras hingga 5–10 persen di sejumlah daerah yang selama ini terbebani oleh biaya distribusi dan pajak yang tinggi.
Perum Bulog memastikan akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait bebas PPN untuk beras. Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, mengatakan bahwa beras premium produksi petani lokal tetap akan bebas dari PPN.
“Bulog selalu tunduk pada aturan pemerintah. Beras premium lokal tidak akan terkena PPN 12 persen,” ujar Suyamto sebagaimana dilansir Kontan.co.id, Minggu, (29/2024).
Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menegaskan bahwa beras premium dan medium lokal tidak akan dikenakan PPN. Pajak tersebut hanya berlaku untuk beras impor khusus, yang biasanya digunakan di hotel berbintang dan restoran mewah.
“Beras medium dan premium lokal tidak dikenakan PPN. Yang dikenakan pajak hanyalah beras impor khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, (26/2024).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah berupaya meningkatkan produksi beras dalam negeri. “Fokus kami adalah memastikan produksi beras lokal meningkat, sehingga ketahanan pangan nasional dapat terjaga,” ucap Arief.
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, klasifikasi beras dibagi menjadi dua jenis, yaitu beras premium dan beras medium. Keduanya dinilai berdasarkan kualitas derajat sosoh dan tingkat patahan butiran beras.
Beras premium yang diproduksi dalam negeri akan terus menjadi bagian penting dalam konsumsi nasional dan tidak akan dikenakan PPN.




















