Kalawaca.com – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah melalui perjalanan panjang, penuh perdebatan, dan penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2021 sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati, merumuskan kebijakan ini dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Tarif PPN yang semula sebesar 10 persen dinaikkan bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya dijadwalkan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan persnya pada 15 November 2024.
Seiring mendekatnya tanggal implementasi, kebijakan ini memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat sipil, serta kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kritik utama adalah kekhawatiran bahwa kenaikan PPN akan menekan daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi COVID-19.
Penolakan publik juga tercermin dalam petisi daring yang ditandatangani oleh sekitar 199 ribu orang, yang mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pernyataan resminya pada 5 Desember 2024, menegaskan bahwa kenaikan PPN akan diberlakukan secara selektif, dengan pengecualian untuk barang kebutuhan pokok seperti beras.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Pernyataan Prabowo ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan melakukan pengecualian untuk kebutuhan dasar masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11 persen akan tetap dikenai tarif 11 persen, sementara PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang mewah.
Beberapa anggota DPR menyoroti perbedaan arah kebijakan antara pernyataan Presiden Prabowo dan implementasi teknis dari Kementerian Keuangan. Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa kenaikan PPN seharusnya hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah sesuai dengan arahan Presiden.
“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun.
Setelah berbagai polemik dan dialog antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya, pemerintah akhirnya memastikan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang kebutuhan pokok seperti beras lokal premium dan medium akan tetap bebas dari PPN.
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Kena PPN 12%:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur-sayuran
- Susu segar
- Gula konsumsi
Jasa yang Tidak Kena PPN 12%:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa tenaga kerja
Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN 12%
- Rumah sakit kelas VIP atau layanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbiaya tinggi atau layanan pendidikan premium lainnya
- Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe




















