TANGERANG, KALAWACA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen mulai September 2026. Kebijakan tersebut disambut positif Forum PPPK Kota Tangerang, meski dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan kesejahteraan pegawai.

Kenaikan tunjangan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan PPPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang mengapresiasi kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Rencana penambahan tunjangan ini sebenarnya telah dianggarkan sejak Januari 2026, namun pelaksanaannya menunggu keselarasan dengan regulasi pemerintah pusat serta kondisi kas daerah.
Ketua Forum PPPK Kota Tangerang, Jamiludin, mengapresiasi langkah Wali Kota Tangerang yang merealisasikan penyesuaian TPP tersebut.
“Kami dari Forum PPPK Teknik mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tangerang atas realisasi kenaikan TPP sebesar 15 persen ini, yang mengubah porsi TPP kami dari 10 persen menjadi 25 persen. Meskipun sebetulnya kami berharap penyesuaian ini bisa dilaksanakan sejak awal tahun di bulan Januari 2026,” ujar Jamiludin, Jumat (4/9/2026).
Namun demikian, Jamiludin menilai besaran kenaikan tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi dan kebutuhan dasar sebagian anggota PPPK, salah satunya terkait kualifikasi pendidikan pegawai yang sempat mengalami penurunan (downgrade) ke jenjang SMA dalam proses penyesuaian administrasi.
“Nominal tersebut sejujurnya masih di bawah jumlah penghasilan yang kami terima saat masih berstatus Tenaga Honorer Lepas (THL) atau K2 dulu. Bahkan jika dibandingkan, nilainya masih berada di bawah rata-rata pegawai outsourcing,” ungkapnya.
Forum PPPK Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang menuntaskan sejumlah persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya terkait penyetaraan TPP dengan PNS serta penyetaraan ijazah sesuai pendidikan terakhir pegawai.
“Alhamdulillah, poin terkait TPP sudah direalisasikan. Ke depan, kami mendesak Pemkot Tangerang untuk segera merealisasikan poin tersisa dari berita acara RDP, yakni penyetaraan TPP dengan PNS serta penyetaraan ijazah sesuai pendidikan terakhir pegawai. Hal ini penting agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021,” tegasnya.
Referensi
- Satelit News, “TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai”, satelitnews.com




















