
Bogor, Kalawaca.com – Kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi yang digelar Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, dibubarkan warga setelah baru berlangsung sekitar 10 menit pada Sabtu (16/5/2026) malam. Penolakan dipicu tema kegiatan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Awalnya, nobar bertajuk “Rumpin dan Pesta Babi” direncanakan berlangsung di Rumpin Eco Park, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin. Namun kegiatan tersebut mendapat penolakan dari warga dan pemerintah desa setempat.
Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan warga RW 001 Desa Rabak. Warga menilai kegiatan yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB itu berpotensi memicu polemik di lingkungan masyarakat.
Ketua Ikatan Alumni Himpunan Mahasiswa Rumpin (IKA HMR), Ibnu Mubarok, mengatakan pembubaran terjadi dua kali dalam sehari. Meski demikian, mahasiswa dari sejumlah kampus di Bogor tetap melanjutkan pemutaran film secara terbatas di rumah salah satu kader HMR di wilayah Cipinang, Rumpin.
“Dua kali dibubarkan dan yang terakhir waktu 10 menit baru berlangsung langsung diminta membubarkan diri,” kata Ibnu, Minggu (17/5/2026).
Ibnu menjelaskan, kegiatan nobar film karya jurnalis dan dokumenteris Dandhy Laksono itu bukan sekadar agenda menonton bersama, melainkan upaya membangun ruang diskusi dan kontrol sosial di tingkat desa.
“Gerakan-gerakan di desa harus tumbuh,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Rabak, Tomy Sukarjo, menegaskan pemerintah desa tidak menolak secara mutlak kegiatan tersebut. Namun, menurut dia, panitia tidak melakukan koordinasi maupun pengajuan izin keramaian kepada pemerintah desa dan lingkungan setempat sebelum acara digelar.
Tomy menyebut penggunaan tema “Rumpin dan Pesta Babi” menjadi persoalan utama yang memicu keberatan sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Apalagi lokasi kegiatan berada dekat kawasan pesantren.
“Begitu membaca spanduk ada tulisan ‘Rumpin dan Pesta Babi’, masyarakat langsung bereaksi. Padahal kami tahu isi filmnya seperti apa,” kata Tomy.
Menurutnya, pemerintah desa sempat menawarkan penjadwalan ulang agar sosialisasi kepada warga dapat dilakukan lebih dahulu guna meredam polemik. Pemerintah desa bahkan membuka peluang pemutaran film dilakukan di kantor desa setelah komunikasi dengan para pemangku kepentingan dilakukan.
“Pak lurah bukan menolak, tapi meminta rescheduling dulu supaya kami bisa berdiskusi dengan stakeholder lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua RT 004/001 Desa Rabak, Deden, dalam surat keterangannya menyebut tema kegiatan tersebut dikhawatirkan memicu protes dari tokoh masyarakat maupun tokoh agama setempat.



















