Beranda Bogor Berkedok Penjual Roti Keliling Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi di Parung Bogor

Berkedok Penjual Roti Keliling Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi di Parung Bogor

Berkedok Penjual Roti Keliling, Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi di Parung Bogor
Berkedok Penjual Roti Keliling, Pengedar Obat Keras Dibekuk Polisi di Parung Bogor

Kalawaca.com, Bogor — Aksi licik seorang pengedar obat keras akhirnya terbongkar setelah jajaran Kepolisian Sektor Parung, Polres Bogor, meringkus pria berinisial BEM (51) di kawasan Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 00.45 WIB dini hari.

Selama ini, BEM berhasil mengelabui warga dan aparat dengan berpura-pura menjajakan roti menggunakan gerobak keliling. Di balik dagangan itu, tersembunyi ratusan butir obat keras ilegal yang siap diedarkan ke sejumlah pedagang di Pasar Parung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 732 butir obat keras daftar G, terdiri dari 411 butir Tramadol dan 321 butir Hexymer, berikut uang tunai sebesar Rp748.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Turut diamankan pula satu tas pinggang dan satu unit ponsel milik pelaku.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan intensif.

“Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Kompol Maman.

Berdasarkan keterangan awal, BEM mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Perlu diketahui, Tramadol merupakan obat antinyeri golongan opioid sintetis, sementara Hexymer termasuk obat antikolinergik — keduanya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Belakangan, kedua obat keras ini marak disalahgunakan di berbagai wilayah.


Referensi:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini