Kalawaca.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa rencana perubahan remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu disertai dengan peningkatan kinerja serta inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, meskipun regulasi mengenai remunerasi sudah layak dievaluasi karena tidak mengalami perubahan selama 26 tahun, implementasinya harus tetap mengacu pada indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Umum APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada), serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengikuti rapat secara daring.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang paling penting, Pak Mendagri, kalau pada akhirnya kita bersepakat mendorong perubahan remunerasi ini, maka harus dibarengi dengan peningkatan kinerja para kepala daerah agar pelayanan publik benar-benar sesuai harapan masyarakat,” ujar Bahtra di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa kebijakan remunerasi seharusnya tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan capaian masing-masing daerah.
Menurutnya, daerah yang berhasil menghadirkan inovasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut memperoleh apresiasi yang berbeda dibandingkan daerah yang belum menunjukkan terobosan.
“Indikator-indikator itu harus menjadi tolok ukur. Jangan sampai daerah yang berprestasi disamakan dengan daerah yang tidak melakukan inovasi untuk mendorong peningkatan PAD,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahtra juga menyoroti kondisi daerah-daerah penghasil yang dinilai belum memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) secara proporsional dengan kontribusi yang diberikan.
Ia menilai daerah penghasil memerlukan dukungan yang lebih berkeadilan agar mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI terus menampung dan mengkaji berbagai masukan mengenai kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta penguatan pelaksanaan otonomi daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan sistem yang lebih adil dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh daerah di Indonesia.
Menutup penyampaiannya, Bahtra mengatakan bahwa Komisi II DPR RI memahami berbagai aspirasi yang disampaikan para kepala daerah. Menurutnya, banyak anggota Komisi II memiliki pengalaman sebagai kepala daerah sehingga memahami secara langsung berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.




















