Beranda Nasional Pembebasan Bersyarat Bechi Disorot, Komnas Perempuan dan KPAI Minta Hak Korban Dipenuhi

Pembebasan Bersyarat Bechi Disorot, Komnas Perempuan dan KPAI Minta Hak Korban Dipenuhi

Ilustrasi gedung lembaga pemasyarakatan
Ilustrasi: Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, bukan lokasi yang terkait dengan perkara dalam berita ini. Foto: Medcom.id/Wikimedia Commons (CC BY 3.0).

JAKARTA, KALAWACA.COM — Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan. Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah terbuka soal dasar pembebasan dan memastikan hak korban dipenuhi.

Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Jaksa sebelumnya menuntut 16 tahun penjara. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Bechi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dengan status bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025. Informasi ini baru ramai diperbincangkan publik pada September 2026.

Pemerintah: Sesuai Ketentuan

Ditjenpas menyatakan pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito, seperti dikutip ANTARA. Ditjenpas juga membantah adanya perlakuan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Bechi telah memenuhi syarat. “Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril, seperti dikutip Liputan6.com.

Menurut Yusril, selama masa bebas bersyarat Bechi tetap diawasi. Jika terindikasi kembali melakukan kejahatan, ia akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Tuntutan Keterbukaan

Komnas Perempuan meminta Ditjenpas membuka data perhitungan masa pidana, remisi, dan penilaian perilaku yang menjadi dasar pembebasan tersebut.

“Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, seperti dikutip Republika. Menurut Komnas Perempuan, informasi yang tertutup berisiko menimbulkan trauma ulang bagi korban.

KPAI menyoroti pemenuhan hak pemulihan korban, termasuk restitusi. “Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar,” kata anggota KPAI Dian Sasmita.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii turut menyayangkan pembebasan tersebut. “Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan,” ujarnya. Kementerian Agama, kata dia, akan meminta Direktorat Jenderal Pesantren memeriksa kembali status lembaga dan sistem perlindungan santri di pesantren tersebut.

Hak Korban dalam Aturan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi. Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan mengenai pemenuhan restitusi bagi korban dalam perkara ini.

Dokumen Resmi

Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kekerasan seksual, layanan pengaduan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dihubungi melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Referensi

  1. “Ditjenpas tegaskan Bechi bebas bersyarat berdasarkan ketentuan“, ANTARA, 21 September 2026.
  2. “Bebas Bersyarat Bechi Disorot, Yusril Beri Penjelasan“, Liputan6.com, 24 September 2026.
  3. “Mas Bechi Bebas Bersyarat, Komnas Perempuan Protes: Ditjenpas Jangan Pasang Badan“, Republika, 23 September 2026.
  4. “Bechi bebas bersyarat, KPAI soroti pemenuhan hak restitusi korban“, ANTARA, 24 September 2026.
  5. “Bechi bebas, Wamenag: Pelaku kekerasan seksual tak boleh ditoleransi“, ANTARA, 24 September 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini