BEKASI, KALAWACA.COM — Polisi Metro Bekasi mengusut dugaan pencabulan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan, dengan lebih dari sepuluh korban yang dilaporkan.
Penyelidikan Polisi
Kasus ini terungkap setelah seorang anggota keluarga mengajukan laporan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut keterangan, korban telah mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2023. Penyelidikan mengidentifikasi lebih dari sepuluh orang yang diduga menjadi korban, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penggalian fakta.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban,” kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi, Kompol Rosdiana Sirait kepada wartawan pada Jumat (9/10/2026).
Kompol Sirait menambahkan bahwa penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk, sehingga jumlah korban berpotensi meningkat. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung aktif dan melibatkan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti di lokasi.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban, serta menelusuri jejak fisik di pondok pesantren. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen yang dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Upaya Perlindungan Korban
Polisi berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk melakukan asesmen serta pendampingan psikologis kepada korban. Menurut pernyataan Kompol Sirait, perlindungan dan pemulihan psikologis menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini.
“Kami menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” tuturnya.
Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban. Imbauan tersebut bertujuan mencegah stigma dan melindungi hak privasi korban serta keluarga.
Dengan langkah-langkah investigatif dan perlindungan yang terkoordinasi, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan para korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.
Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan Polisi Selidiki Pencabulan di Ponpes Bekasi, 10 Orang Jadi Korban (news.detik.com, 9 Oktober 2026).




















