JAKARTA, KALAWACA.COM — Kebijakan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2/2023 menutup pencatatan pernikahan beda agama, memicu tuduhan diskriminasi terhadap pasangan lintas kepercayaan di Indonesia.
Latar Belakang Surat Edaran
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 menginstruksikan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri menegaskan bahwa pencatatan tidak akan dilakukan tanpa putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perkawinan tersebut.
Penegasan tersebut menegaskan posisi negara yang secara formal menutup ruang bagi pencatatan pasangan beda agama, meski tidak ada larangan agama yang bersangkutan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi antara kebijakan administratif dan prinsip hak asasi manusia.
“Itu artinya negara sama sekali menutup ruang bagi pencatatan pasangan beda agama,” kata Ahmad Nurcholish, pendamping pasangan beda agama dari Yayasan Harmoni Mitra Madania, dalam wawancara tertulis dengan Kalawaca, Rabu (7/10/2026).
Pengalaman Pasangan Lintas Agama
Nurcholish menambahkan bahwa pembatasan ini juga berlaku bagi pasangan yang agamanya tidak melarang perkawinan beda agama. Ia mencontohkan pasangan Katolik dan Buddha yang secara teologis tidak memiliki larangan, namun tetap tidak dapat mencatatkan pernikahan mereka karena SEMA.
“Di kedua agama tersebut tidak ada larangan. Tetapi dengan adanya SEMA tersebut mereka tidak dapat mencatatkan pernikahan mereka,” ujarnya.
Keputusan Pengadilan Sebelum SEMA
Sebelum SEMA diterbitkan, sejumlah pengadilan negeri, termasuk di Surabaya, Tangerang, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat, pernah memerintahkan Dukcapil mencatat perkawinan beda agama. Dasar hukum yang dipakai adalah Pasal 35 huruf a Undang‑Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur pencatatan peristiwa kependudukan.
Keputusan tersebut mencerminkan interpretasi pengadilan yang menekankan hak pasangan untuk memiliki identitas sipil yang sah, meski tidak ada peraturan khusus yang mengatur pencatatan perkawinan lintas agama.
Konflik Antara Undang‑Undang
Pasal 28B ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Namun, Pasal 2 ayat (1) Undang‑Undang Perkawinan menyerahkan keabsahan perkawinan kepada hukum agama masing‑masing.
Ketegangan antara kedua ketentuan inilah yang menempatkan pasangan beda agama dalam posisi ambigu. Tanpa adanya regulasi khusus, penafsiran hakim menjadi faktor penentu utama.
Dampak Sosial dan Hukum
Penutupan pencatatan berdampak pada akses pasangan terhadap layanan publik, hak waris, dan perlindungan hukum. Tanpa akta nikah resmi, pasangan berisiko mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting seperti KTP, paspor, atau klaim asuransi.
Selain itu, ketidakpastian hukum dapat memperburuk stigma sosial, menghambat integrasi antar‑umat, dan menimbulkan persepsi diskriminatif terhadap minoritas agama.
Respons Lembaga dan Masyarakat
Yayasan Harmoni Mitra Madania bersama organisasi hak asasi manusia menuntut revisi SEMA serta penyusunan regulasi yang mengakomodasi hak sipil pasangan beda agama. Mereka menekankan pentingnya dialog antara lembaga peradilan, eksekutif, dan pemuka agama.
Beberapa anggota parlemen juga mengusulkan pembahasan ulang di tingkat legislatif untuk menyeimbangkan kepentingan kebebasan beragama dengan kepastian hukum kependudukan.
Prospek Ke depan
Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, pasangan beda agama akan terus menghadapi hambatan administratif yang dapat memicu ketegangan sosial. Sebaliknya, penyusunan regulasi yang inklusif dapat memperkuat komitmen Indonesia terhadap pluralisme dan hak asasi manusia.
Pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi SEMA serta evaluasi dampaknya menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak melanggar konstitusi maupun prinsip keadilan.



















