Beranda Warta Penodaan Agama

Penodaan Agama

Ilustrasi Penodaan Agama. Sumber: Gemini
Ilustrasi Penodaan Agama. Sumber: Gemini

Seandainya Mahkamah Konstitusi mendengarkan sebagian saja pikiran sejumlah tokoh dan NGO untuk menghapus pasal penodaan, cerita yang menimpa Pak Jusuf Kalla (JK) akan berbeda alur. IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Setara, Desantara, YLBHI, Gus Dur, Bu Musdah Mulia, Pak Dawam Rahardjo, dan Kiai Maman Imanul Haq, sudah teriak-teriak jika pasal penodaan berbahaya. Jika tak mau mendengar mereka, setidaknya dengarkanlah pandangan Maria Farida, sesame hakim MK.

Karena mengikuti sidang-sidang ketika itu, saya tahu mereka mengingatkan pasal ini akan menimpa siapa saja: dari warga biasa hingga yang berkuasa atau pernah berkuasa. Ini pasal sapu jagat. Hasil akhir dari hukum ini biasanya ditentukan angin politik dan tekanan massa. Padahal, “tak ada debat politik yang bebas tanpa debat keagamaan yang bebas saat agama dan politik saling terkair erat,” kata Paul Marshall dan Nisa Shea dalam Silenced. Bukti dan kasus berlimpah, tinggal comot saja seperti mengambil permen dalam toples penuh permen.

Hukum penodaan bisa bikin orang dibui karena menyampaikan pandangan berbeda dengan pandangan umum. Ia juga dipakai membungkam lawan politik seperti kasus Ahok. Ukurannya tak jelas. Orang merasa agamanya dihina hanya karena mengkritik pandangan keagamaan, dan ujungnya dianggap penodaan. Padahal kritik, penodaan, dan ujaran kebencian hal berbeda. Lihat saja perdebatan tentang omongan Pak JK. Karena pernyataan mati syahid di kalangan muslim dan Kristen, mantan Wapres RI itu dilaporkan menodai agama. Padahal, apa yang disampaikan Pak JK seharusnya dipandang sebagai kebebasan berpikir dan berpendapat. Dengan cara itu agama tumbuh kuat. Jika tak setuju, cara terbaik memperdebatkannya, bukan melaporkan.

Tapi begitula kenyataannya, dengan hukum penodaan ini sebanyak 155 tindakan dengan ratusan korban terjadi sepanjang 2009-2018 menurut Laporan pemantauan Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan. Jumlahnya akan membengkak jika ditambah periode 2019-2026. Dari 84 negara dengan hukum penodaan, Indonesia masuk peringkat keenam dari sepuluh negara paling banyak dilaporkan sepanjang 2014-2018. Sembilan negara lain Pakistan, Iran, Rusia, India, Mesir, Yaman, Bangladesh, Arab Saudi, dan Kuwait. Di negara-negara ini, kasus-kasus penodaan terjadi dalam bentuk pelanggaran lebih luas: serangan terhadap rumah ibadah, perusakan situs atau simbol agama, kejahatan kebencian, serangan fisik atau verbal.

Saya tak tahu berubahkah sikap Pak JK setelah melalui kasus itu. Setelah Basuki “Ahok” Tjahaya Purnama dibui, Pak JK termasuk elite yang mendukung Ahok dihukum dengan hukum penodaan. “Anda menghina raja, Anda akan dipenjara. Sama dengan di negara-negara lain, termasuk Indonesia. Anda tak boleh menghina agama dan Ahok, menurut pengadilan -setelah enam bulan menggelar perkara- bersalah,” katanya saat menjadi pembicara di Oxford Centre for Islamic Studies 18 Me1 2017. Ahok yang dibui di saat posisi kuat itu mungkin pengecualian. Ia calon gubernur, mendapat dukungan politik dari Presiden Joko Widodo Ketika itu. Tapi tekanan massa dan peta elite membuat ceritanya berbeda.

Jika melihat kasus-kasus umum, tesis umum mengatakan hukum penodaan lebih sering dialami oleh mereka yang tak memiliki posisi kuat. Menurut catatan 300 orang sejak reformasi, menjadi korban pasal ini. Kebanyakan korban adalah orang-orang dari kelompok minoritas yang tak hanya jumlah tapi pengaruh.Tetapi tokoh-tokoh ini lolos dari laporan penodaan. Dudung Abdurachman yang saat itu menjadi KSAD pada 2022 tak berlanjut ke persidangan.

Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkannya menodai agama karena pernyataan “Tuhan kita bukan orang Arab”. Kasus laporan penodaan agama tentang “gonggongan anjing” oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 2023 tak berlanjut. Berbeda dengan keduanya, nasib Ferdinand Hutahaean dan Roy Suryo berakhir di bui. Ferdinand yang pernah menjadi politisi harus mendekam 5 bulan di penjara karena cuitan Allahmu Lemah.

Senasib dengan Ferdinand, Roy Suryo yang pernah menjadi Menteri lebih lama lagi di penjara, 9 bulan, karena unggahan meme stupa Candi Borobudur. Saya sendiri masih bertanya-tanya mengapa kondisi ini masih diterus-teruskan bangsa ini. MK sendiri sudah lebih dari lima kali menolak uji materi pasal penodaan dengan alasan seperti putusan MK pada 2010. Apalagi yang perlu kita lakukan agar keadilan dapat dirasakan, bagi siapapun.

Kalimulya, 16 April 2026 | Alamsyah M Djafar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini