Beranda Warta Perkuat Reintegrasi, Pemkab Bogor dan Yayasan Inklusif Bentuk Jejaring Frontliner Lintas OPD

Perkuat Reintegrasi, Pemkab Bogor dan Yayasan Inklusif Bentuk Jejaring Frontliner Lintas OPD

Bogor, Kalawaca.com – Yayasan Inklusif bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menginisiasi pembentukan jejaring frontliners atau pekerja garis depan. Kolaborasi lintas institusi ini bertujuan memperkuat program rehabilitasi dan reintegrasi bagi mantan narapidana terorisme (eks-napiter) di masyarakat.

Fasilitator kegiatan, Abdul Haris, menyebutkan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. “Penanggulangan ekstremisme kekerasan atau terorisme tidak berhenti di pencegahan, tapi aspek hilir perlu perhatian serius,” ujar Haris.

Perwakilan Densus 88, Awan, menambahkan bahwa pendampingan eks-napiter di lapangan sering terbentur pada pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kendala birokrasi. “Saat mereka tidak kuat secara ekonomi dan sulit kembali ke masyarakat, hanya jaringan lama yang bantu, sehingga akhirnya mereka kembali lagi,” kata Awan.

Merespons berbagai kendala tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor menyatakan komitmen dan kesiapan mereka. Perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Bogor, Acep Hamidi, menekankan bahwa penanganan ekstremisme tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Setiap perangkat daerah diharapkan memahami peran dan fungsi masing-masing sesuai tugas pokok, sehingga penanganannya menjadi terintegrasi,” tegas Acep.

Dari sisi pemenuhan hak sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan kesiapannya memfasilitasi penerbitan KTP dan akta kelahiran. Pihak Dukcapil meminta agar pola koordinasi diubah dari jalur informal menjadi mekanisme formal melalui surat resmi. Dengan adanya legalitas formal, Dukcapil dapat hadir ke lapangan membawa perangkat layanan untuk mencetak dokumen secara kolektif.

Guna mendukung kemandirian usaha eks-napiter, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan adanya kemudahan akses perizinan. “Kalau untuk usaha mikro dan kecil, cukup mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini sudah diadopsi di dalam sistem OSS,” jelas perwakilan DPMPTSP.

Dukungan pendampingan juga mengalir dari Dinas Sosial. Mereka siap memaksimalkan peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat desa untuk membantu proses pendataan dan pemberdayaan.

Sementara itu, Dinas Kesehatan menyoroti perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait akses layanan medis. Perwakilan Dinas Kesehatan menegaskan bahwa optimalisasi layanan asuransi seperti BPJS sangat bergantung pada kelengkapan KTP warga sasaran.

Sebagai penutup lokakarya, seluruh peserta forum sepakat menetapkan Kesbangpol dan kepolisian sebagai sentral koordinasi jejaring. Pertemuan ini juga merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang meliputi asesmen kebutuhan eks-napiter, penyusunan SOP layanan frontliner, serta percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Bogor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini