Kronologi Kekerasan di FH UI: Dari Grup Chat hingga Investigasi Kampus
Kalawaca.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik pada April 2026. Peristiwa ini bermula dari percakapan di ruang digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons berlapis, mulai dari mahasiswa, kampus, hingga pemerintah.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada 11–12 April 2026, ketika sebuah akun di media sosial X mengunggah tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa FH UI. Dalam unggahan tersebut, terlihat sejumlah percakapan yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal, termasuk objektifikasi tubuh perempuan dan komentar tidak senonoh terhadap mahasiswi maupun dosen.
Unggahan itu dengan cepat menjadi viral dan menyedot perhatian publik. Dalam waktu singkat, diskusi meluas tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga masyarakat umum yang menilai isi percakapan tersebut melanggar norma dan etika.
Dari hasil penelusuran awal, percakapan tersebut melibatkan sekitar 16 mahasiswa FH UI. Isi obrolan diduga tidak hanya bersifat candaan, tetapi telah mengarah pada pelecehan seksual verbal yang sistematis dalam ruang digital.
Kasus ini kemudian semakin terbuka setelah muncul dinamika di internal mahasiswa. Sejumlah terduga pelaku disebut sempat menyampaikan permintaan maaf di lingkungan internal sebelum akhirnya percakapan tersebut tersebar ke publik.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai perilaku tersebut menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus serta mencederai nilai-nilai yang seharusnya dijunjung oleh mahasiswa hukum.
Menanggapi hal ini, pihak Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan resmi pada 12 April 2026 dan segera melakukan langkah investigasi. Fakultas bersama universitas kemudian mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh.
Proses penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban, dengan menekankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, dan keadilan.
Seiring perkembangan, Satgas PPKS UI merekomendasikan langkah tegas berupa pembekuan sementara terhadap mahasiswa yang terlibat, termasuk pembatasan aktivitas akademik selama proses berjalan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras tindakan tersebut dan menilai bahwa pelecehan, termasuk yang terjadi di ruang digital, dapat merusak rasa aman di lingkungan pendidikan.
Di tingkat legislatif, DPR mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik, tetapi juga mempertimbangkan penerapan hukum yang lebih tegas sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, Universitas Indonesia bersama Kementerian PPPA menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus agar berjalan transparan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Belakangan, terungkap bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan baru mencuat setelah bukti percakapan tersebar luas.
Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan nasional sekaligus pengingat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat hadir dalam bentuk verbal di ruang digital, yang dampaknya sama seriusnya terhadap korban.




















