Beranda Warta Diskusi Ruang Tengah: Mengapa Indonesia Mempertahankan Hukum Penodaan Agama?

Diskusi Ruang Tengah: Mengapa Indonesia Mempertahankan Hukum Penodaan Agama?

Diskusi Ruang Tengah di Desantara Foundation, Depok. Sumber: Dok. Spesial
Diskusi Ruang Tengah di Desantara Foundation, Depok. Sumber: Dok. Spesial

Depok – Puluhan aktivis lintas agama, akademisi, peneliti, dan pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) menghadiri forum Ruang Tengah yang diselenggarakan Desantara Foundation pada Senin (27/7/2026). Diskusi ini membahas disertasi Alamsyah M. Dja’far berjudul Decoupling Norms and Practices: Religious Freedom and International Norms in Indonesia, sebuah penelitian yang mengkaji hubungan antara norma kebebasan beragama internasional dengan praktik kebijakan di Indonesia.

Alamsyah M. Dja’far dikenal sebagai peneliti dan pemerhati hak asasi manusia yang selama lebih dari dua dekade menaruh perhatian pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, konstitusi, demokrasi, serta relasi agama dan negara di Indonesia. Pengalaman panjangnya sebagai peneliti membuat disertasi ini tidak hanya menawarkan analisis akademik, tetapi juga lahir dari keterlibatan langsung dalam berbagai dinamika advokasi kebebasan beragama di Indonesia.

Dalam paparannya, Alamsyah mengangkat pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia tetap mempertahankan hukum penodaan agama meskipun menghadapi tekanan dari komunitas internasional dan jaringan advokasi hak asasi manusia? Penelitian tersebut juga berusaha menjelaskan bagaimana proses “decoupling” atau pelepasan antara norma internasional dan implementasi kebijakan domestik dapat terjadi.

Melalui pendekatan konstruktivisme dan metode process tracing, penelitian ini menganalisis dua peristiwa penting, yakni uji materi UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 di Mahkamah Konstitusi serta pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penelitian menemukan bahwa negara tidak semata-mata mengabaikan norma internasional, melainkan melakukan proses penyesuaian melalui pembelajaran sosial (social learning) yang dipengaruhi interaksi antara aktor negara, elite keagamaan, dan jaringan advokasi transnasional.
Menurut Alamsyah, tekanan internasional melalui praktik naming and shaming memang memberi pengaruh terhadap negara. Namun, tekanan tersebut tidak otomatis membuat Indonesia mengubah kebijakannya.

“Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar menerima atau menolak norma internasional. Yang terjadi adalah proses pembelajaran sosial sehingga negara membangun penyesuaian dengan tetap mempertahankan norma lokal yang dianggap penting.” Ujar Alamsyah.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah mengembangkan dua strategi utama dalam proses tersebut, yaitu embedding strategy (strategi penanaman) dan reshaping strategy (strategi pembentukan ulang), sehingga norma internasional diinterpretasikan ulang agar sesuai dengan nilai-nilai lokal dan konstitusi Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis. Para peserta yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas lintas agama, peneliti, hingga mahasiswa memberikan kritik terhadap kerangka teori, metodologi, hingga implikasi penelitian terhadap masa depan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Mukhlisin, menilai penelitian tersebut menawarkan perspektif baru dalam memahami hubungan antara pendidikan, pembelajaran sosial, dan pembentukan kebijakan publik.

“Yang paling menarik bagi saya adalah penelitian ini menggunakan teori Social Learning dari Albert Bandura, seorang psikolog pendidikan yang sangat dikenal melalui teori pembelajaran sosial (Social Learning Theory). Selama ini teori Bandura lebih banyak digunakan dalam kajian pendidikan untuk menjelaskan bagaimana individu belajar melalui observasi, interaksi, dan peniruan perilaku. Alamsyah justru berhasil memperluas penggunaannya untuk menjelaskan bagaimana aktor negara belajar dari pengalaman, tekanan, serta interaksi dengan aktor domestik maupun internasional dalam membentuk kebijakan. Ini menjadi pendekatan yang segar sekaligus memperkaya studi kebebasan beragama di Indonesia.”

Mukhlisin menambahkan bahwa penggunaan teori Bandura memperlihatkan bahwa proses pengambilan kebijakan tidak hanya dipengaruhi kepentingan politik atau kalkulasi rasional, tetapi juga proses belajar sosial yang berlangsung secara terus-menerus melalui pengalaman, dialog, kritik, maupun respons terhadap tekanan publik.

Diskusi Ruang Tengah diakhiri dengan refleksi bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia tidak dapat dipahami hanya melalui perspektif hukum ataupun politik semata. Dibutuhkan pembacaan yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma internasional, identitas nasional, aktor negara, organisasi masyarakat sipil, serta elite keagamaan saling berinteraksi dalam membentuk arah kebijakan publik. Penelitian Alamsyah M. Dja’far diharapkan menjadi salah satu rujukan penting bagi pengembangan studi hak asasi manusia, hubungan internasional, dan kebijakan publik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini