Beranda Literasi RUU Sistem Perbukuan Dibahas DPR, Perkuat Literasi dan Akses Buku Warga

RUU Sistem Perbukuan Dibahas DPR, Perkuat Literasi dan Akses Buku Warga

JAKARTA — Di tengah maraknya toko buku dan penerbit yang gulung tikar, DPR mulai serius membenahi tata kelola perbukuan nasional. RUU Sistem Perbukuan, revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan akan segera dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus inisiator revisi ini, Willy Aditya, menegaskan urgensi RUU tersebut lahir dari kondisi industri perbukuan yang sedang tidak baik-baik saja. Ia menyebut RUU ini bermula dari fenomena banyaknya toko buku dan penerbit yang berhenti beroperasi dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau pangan merupakan kebutuhan dasar bagi tubuh, buku juga harus kita lihat sebagai makanan bagi otak,” kata Willy dalam sebuah diskusi publik di Yogyakarta, awal Agustus lalu. Menurutnya, akses terhadap buku dan ilmu pengetahuan mesti diperlakukan setara dengan hak dasar warga negara lainnya.

Willy menegaskan revisi ini bertujuan agar buku tidak lagi dipandang semata sebagai komoditas dagang atau diktat sekolah, melainkan sebagai sarana membangun kemampuan berpikir kritis dan peradaban. Ia menyebut semangat ini sebagai gerakan, bukan sekadar perubahan pasal.

Jika disahkan, RUU ini berpotensi mengubah lanskap distribusi buku di Indonesia — termasuk soal harga buku yang selama ini dianggap menjadi salah satu penghambat utama minat baca masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari pusat penerbitan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini