Sejauh Mana Parlemen di Indonesia Terbuka?

Resensi Buku  Parlemen Terbuka DPR RI: Antara Cita-Cita dan Realitasnya karya Arif Adiputro (Jejak Pustaka, 2025), oleh Muhammad Mukhlisin, Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru

Avatar Redaksi

6 menit baca

Ilustrasi Buku, Sumber: Generated Gemini AI
Ilustrasi Buku, Sumber: Generated Gemini AI

Sampul buku ini gelap seperti langit yang hendak menumpahkan hujan, terkesan suram. Di bawah awan tebal itu, kubah hijau Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggembung, terkesan angkuh dan menyeramkan. Tidak ada ilustrasi dan warna cerah. Suasana gelap dan dingin. Saya membatin, “Gimana sih ini desainernya? tidak menarik.” Nampaknya buku karya aktifis dan peneliti Indonesian Parliamentary Centar (IPC) ini ingin menunjukkan bahwa ada kesuraman di dalam gedung yang menaungi 580 anggota DPR dari berbagai dapil di seluruh Indonesia itu.

Saya membacanya dengan stabilo merah muda, kebiasaan lama yang sulit saya tinggalkan. Pada halaman-halaman awal, garis merah muda itu mulai berderet. Di kata pengantar, ia berhenti pada pertanyaan Yanuar Nugroho, mantan Utusan Khusus Presiden untuk Open Government, yang menyatakan bahwa soal keterbukaan hari ini bukan lagi apakah kita terbuka, melainkan untuk siapa, bagaimana, dan sejauh mana ia berdampak.

Saya menggarisbawahinya dua kali. Setahun terakhir, pertanyaan itulah yang juga saya pertanyakan. Minimal dalam kerja-kerja advokasi saya di Yayasan Cahaya Guru.

Seorang peneliti yang paham lapangan

Arif Adiputro menulis buku ini bukan sebagai pendengki. Dalam prakatanya, ia menegaskan bahwa buku ini bukan bagian dari keluh kesah. Ia menyebutnya bagian dari kerja akademik dan advokasi. Ia ingin kita tahu bahwa keterbukaan bisa tampil lengkap, dengan portal, siaran langsung, dan dokumen yang diunggah, tetapi tetap menyisakan jurang di dalamnya. Menurutnya, antara transparansi prosedural dan akuntabilitas substantif ada jurang yang dalam, dan sayangnya kita semua sudah lama jatuh ke dalamnya.

Dari sana ia menulis lembar demi lembar sampai 7 BAB. Ia membuka dengan “rapor merah”, menimbang teori elite dan oligarki, lalu berkelana ke Inggris, Prancis, Finlandia, Brasil, dan Georgia. Ia menguji transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, lalu menutup dengan vonis pendek berupa dua kata: DPR Gagal.

Pada bagian awal, ada satu kalimat yang saya stabilo terang. Menurut Arif, jawaban atas kegagalan itu tidak sesederhana “kurangnya niat baik”. Menurut saya, di situlah napas buku ini. Ia tidak menyalahkan orang per orang. Ia membongkar struktur: bagaimana kepartaian, relasi kuasa, dan pola patronase bekerja, sehingga yang baik di atas kertas bisa membusuk di tangan sistem.

Mendekatkan teori yang dekat dengan kenyataan

Akhir Agustus 2025, ribuan orang turun ke jalan di berbagai kota. Pemicunya kabar tunjangan anggota DPR, ketika ekonomi rakyat sedang sesak. Di tengah kerusuhan, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, terlindas kendaraan taktis Brimob. Dari kemarahan itu lahir daftar tuntutan yang dikenal sebagai 17+8. Isinya, antara lain, mendesak agar anggaran DPR, mulai dari gaji, tunjangan, hingga fasilitas, dipublikasikan secara berkala.

Menurut saya, pada posisi ini Arif berhasil menuliskan teori-teori rumit tentang keparlemenan menjadi sesuatu yang mudah dicerna. Yaitu pentingnya keterbukaan atau transparansi. Jika DPR transparan sejak awal, maka gelombang demo dan protes ini bisa lebih kondusif.

DPR menjawab. Tunjangan perumahan dihentikan sejak 31 Agustus 2025, dan kunjungan kerja ke luar negeri dimoratorium. Tetapi seorang peneliti seperti Arif akan bertanya dengan tenang: apakah ini perubahan watak, atau sekadar menurunkan suhu? Kalau yang pertama, ia akan bertahan setelah demonstrasi bubar. Kalau yang kedua, ia akan menguap bersama debu.

Angka-angka setahun terakhir tidak terlalu menghibur. Penilaian PSHK dan IPC tentang kinerja 2025 mencatat konsistensi prioritas legislasi yang lemah dan transparansi yang bermasalah. Dokumen sulit diakses, siaran langsung rapat penting kerap tak ada. Laporan Kinerja DPR 2025–2026 yang bertajuk “berdampak” malah dikritik karena kosong justru pada bagian yang membuktikan dampak. Dan Ketua DPR sendiri, dalam pidato kinerjanya, menyebut ada 418 perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sepanjang Agustus 2025 hingga Juli 2026. Empat ratus delapan belas kali warga merasa perlu berkata kepada MK: ada yang keliru di Senayan.

Pengalaman Advokasi RUU Sisdiknas

Kami di Yayasan Cahaya Guru bukan peneliti parlemen. Kami bekerja bersama guru, dan urusan kami adalah pengelolaan kelas. Tetapi undang-undang tentang sistem pendidikan yang mengatur sekolah dan kelas diperdebatkan dan dirumuskan di Senayan, dan karena itu kami ikut mengawal RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Draf yang kami baca bertanggal 8 Juli 2026: 110 halaman, 16 bab, 257 pasal. Kami membacanya pasal demi pasal, lalu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan tujuan yang sederhana, yaitu agar rumusan yang abstrak menjadi konkret. Kami menemukan jaminan keamanan bagi guru yang masih ditulis terlalu umum, sehingga rawan menguap saat diturunkan ke peraturan pemerintah. Kami juga menemukan peran keluarga dan masyarakat yang dibingkai terutama sebagai pengawas tata kelola, bukan sebagai mitra yang menemani anak belajar.

Di panggung resmi, kisahnya terdengar baik. Ketua Panja, Hetifah Sjaifudian, menyatakan penyusunan RUU ini partisipatif sejak awal, dimulai Januari 2025, dan ruang masukan tetap terbuka setelah draf masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi.

Tetapi di luar pagar, mahasiswa yang berunjuk rasa pada Hardiknas 2026 mengatakan sebaliknya: pembahasan berlangsung tanpa transparansi, dan tuntutan pertama mereka adalah membuka draf kepada publik.

Dari kejadian ini kemudian saya berefleksi dan bertanya, seperti pengantar Yanuar Nugroho. Terbuka untuk siapa? terbuka bagaimana? dan apa dampaknya?

Itulah yang diajarkan Arif kepada saya: partisipasi bukan jumlah rapat. Mahkamah Konstitusi sudah lama merumuskan partisipasi yang bermakna dalam tiga hak, yaitu didengar, dipertimbangkan, dan dijawab. Dua hak terakhir yang paling sering hilang. Kami bisa menyerahkan DIM. Yang sulit kami ketahui adalah nasibnya: dibahas, diterima, atau ditolak, dan kalau ditolak, apa alasannya. Pintunya terbuka, tetapi ruangan di baliknya gelap.

Tiga catatan 

Saya sangat mengapresiasi buku ini, saya mengenal cukup lama dengan Arif. Meskipun begitu, sebagai teman yang baik. Saya akan memberikan beberapa catatan:

Pertama, vonis DPR Gagal nampaknya masih terlalu dini. Di dalam gedung DPR saya masih menemukan anggota dewan, tenaga ahli, staf, yang bekerja serius. dalam melakukan kerja-kerja Advokasi kita juga perlu strategi dan pola komunikasi kepada orang-orang yang baik itu.

Kedua, Buku ini nampaknya perlu diperkuat dengan memandu gerakan masyarakat. Pada momen Agustus 2025 mengajarkan bahwa tekanan publik yang menyatu bisa menggeser sesuatu, setidaknya sedikit. Kekuatan publik ini harus diarahkan menjadi sebuah gerakan yang terukur dan berdampak. Tidak sekedar tuntutan jangka pendek. Panasnya darah perjuangan harus diarahkan ke muara yang tepat.

Ketiga, sebagai usulan sebuah konsep. Parlemen terbuka menurut saya harus di dorong dari berbagai arah. Dorongan dari masyarakat sipil penting, tapi tentu tidak cukup, butuh dorongan dari partai politik, eksekutif, dan tuntutan global. Parlemen terbuka bukan jalan satu arah. Ia membutuhkan konsistensi perjuangan.

Di bawah langit yang belum menurunkan hujan

Kini RUU Sisdiknas berada di tangan Komisi X dan sebentar lagi akan masuk Badan Legislasi, lalu menunggu dibawa ke paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Di antara 257 pasal itu ada kalimat-kalimat yang kelak menentukan apakah seorang guru honorer terlindungi atau terlupakan, apakah seorang anak terlindungi dari kekerasan, atau pendidikan agama untuk kelompok minoritas terlayani atau tidak.

Saya menutup buku Arif dan melihat sampulnya lagi. Suram.

Menemukan kekeliruan? Ajukan koreksi atau hak jawab.