Balai Bahasa Lampung Latih Guru SD Bandar Lampung Perkuat Bahasa dan Literasi

Balai Bahasa Provinsi Lampung menggelar pelatihan kemahiran berbahasa dan literasi bagi guru SD di Bandar Lampung, termasuk pengenalan UKBI dan strategi pembelajaran literasi.

Avatar Redaksi

2 menit baca

Pemandangan Kota Bandar Lampung, ibu kota Provinsi Lampung
Ilustrasi: Kota Bandar Lampung (foto arsip). Foto: 22Kartika/Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0.

BANDAR LAMPUNG, KALAWACA.COM — Balai Bahasa Provinsi Lampung menggelar kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa dan Literasi bagi pendidik sekolah dasar di Bandar Lampung, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menyasar guru SD sebagai ujung tombak pembiasaan bahasa dan membaca di kelas.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis menekankan peran guru sebagai teladan berbahasa. “Guru harus membiasakan diri menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar ketika berbicara dengan siswa,” ujarnya, seperti tercantum dalam laman resmi Balai Bahasa Lampung.

Materi pelatihan

Para guru mendapat materi tentang:

  • penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • pengenalan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI);
  • strategi pembelajaran literasi yang kreatif dan interaktif;
  • aktivitas siswa aktif, seperti menelaah bacaan, membaca, menulis, dan menempel karya kreatif.

Muis juga menyoroti cara guru berbicara. “Penggunaan bahasa yang baik dan lemah lembut harus dimulai dari guru agar dapat dicontoh oleh murid,” katanya.

Laman Balai Bahasa tidak menyebutkan jumlah guru peserta.

Persoalan literasi di Lampung

Pelatihan ini berlangsung ketika literasi masih menjadi pekerjaan rumah di provinsi tersebut. Pada pertemuan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung bersama Balai Bahasa, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) pada 30 Juni 2026, rendahnya literasi dan numerasi siswa disebut sebagai salah satu isu krusial, bersama kesenjangan mutu antarwilayah, pemerataan guru, dan kekurangan guru bahasa Lampung.

Menemukan kekeliruan? Ajukan koreksi atau hak jawab.