Kalawaca.com — Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang penuh sesak, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memandangi dua terdakwa yang berdiri di hadapannya. Keduanya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani—mantan Direktur Utama PT Timah Tbk—dan Emil Ermindra—mantan Direktur Keuangan PT Timah—menundukkan kepala saat vonis dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 8 tahun,” ucap Rianto dengan nada datar.
Vonis itu akhirnya resmi diketuk. Angka dakwaan jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa: 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mochtar Riza dan Emil bukan pelaku tunggal. Nama mereka hanya dua dari sekian pejabat yang diduga berkontribusi dalam megakorupsi sektor tambang yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kasus ini bermula dari kerja sama PT Timah dengan sejumlah smelter swasta yang dilakukan tanpa kajian yang memadai. Proses yang seharusnya melalui serangkaian studi kelayakan justru disederhanakan menjadi sebuah transaksi hitam di atas putih. Hasilnya, praktik tambang ilegal tumbuh subur di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kerugian negara yang fantastis itu bukan hanya perkara angka, tetapi juga kerusakan ekosistem yang meluas. Tambang liar telah mencabik-cabik tanah Bangka Belitung, meninggalkan lubang-lubang menganga dan sungai yang tercemar limbah timah.
“Kerja sama ini jelas-jelas tidak melalui proses yang benar. Tidak ada kajian, tidak ada pertimbangan dampak lingkungan. Yang ada hanya transaksi dan kesepakatan gelap,” ujar jaksa dalam persidangan yang berlangsung maraton sejak awal 2024.
Tidak hanya Mochtar dan Emil, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), MB Gunawan, juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia turut diminta membayar denda Rp500 juta atau subsider kurungan selama empat bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MB Gunawan Oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim Rianto.
Reaksi publik langsung membanjiri ruang opini di media sosial. Seorang netizen menyatakan, “Sakit banget pulang kerja ngelihat masih banyak pengemis dan lansia kerja di pinggir jalan. Apalagi lihat fakta ini, hukum di Indonesia gue sakit jiwa.”
Netizen lain menambahkan, “Beri aku 300T maka aku siap dipenjara 6 tahun, karena bekerja seumur hidup pun belum tentu bisa mendapatkan sebanyak itu.”
Kemarahan dan kekecewaan terhadap vonis ringan dalam kasus korupsi timah ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil.
Tak hanya publik, presiden Prabowo Subianto juga tampak tak bisa menahan kejengkelannya. Dalam ketika Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024, ia menyindir vonis ringan bagi pelaku korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum, jelas merugikan negara sampai triliunan rupiah, ya vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, disambut riuh tepuk tangan para hadirin.
Prabowo tak berhenti di situ. Dengan suara berat dan gerakan tangan menekan podium, ia menyoroti soal fasilitas penjara bagi koruptor. Menurutnya, vonis ringan kerap dibarengi dengan kenyamanan di balik jeruji besi. “Rakyat ini bukan rakyat yang bodoh. Mereka tahu, koruptor kelas kakap itu sering hidup nyaman di penjara, ada AC, ada lemari es. Tolong, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, naik banding kalau perlu. Hukumannya, ya, 50 tahun. Jangan main-main!” tegasnya.
Prabowo tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Namun, pernyataan Prabowo ini muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis. Alih-alih hukuman berat yang bisa memberi efek jera, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Kasus Harvey Moeis memang bukan sekadar angka Rp300 triliun atau vonis 6,5 tahun. Lebih dari itu, kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya sistem hukum Indonesia ketika berhadapan dengan kejahatan kerah putih. Proses hukum yang berlarut-larut, vonis ringan, dan fasilitas mewah di balik penjara menjadi pola yang terus berulang.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, turut bersuara. Ia mempertanyakan logika di balik vonis yang dijatuhkan. “Kalau majelis hakim mengakui kerugian negara mencapai Rp300 triliun, mengapa hukumannya hanya 8 tahun? Ini seperti memberi ruang aman bagi korupsi untuk terus tumbuh,” katanya.
Bagi Yudi, vonis ringan terhadap kasus seperti ini bukan hanya soal angka, melainkan tentang pesan yang disampaikan negara kepada para pelaku korupsi di masa depan. Pesan itu jelas: kejahatan luar biasa hanya berujung pada hukuman yang biasa-biasa saja.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai pidato itu harus diikuti dengan langkah nyata.
“Pidato presiden hanya akan jadi angin lalu jika tidak diiringi dengan kebijakan konkret. Regulasi terkait penguatan pemberantasan korupsi harus segera didorong, termasuk revisi UU Tipikor, aturan perdagangan pengaruh, dan reformasi di tubuh aparat penegak hukum,” ujar Zaenur.
Menurutnya, salah satu tolok ukur keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi adalah peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pada survei terakhir Transparency International tahun 2023, skor IPK Indonesia hanya bertengger di angka 34 dari skala 0–100. Skor ini mencerminkan betapa rawannya sektor publik di Indonesia dari praktik korupsi.
Zaenur juga menyoroti langkah Prabowo yang mengirim Kepala BIN, Budi Gunawan, untuk mewakilinya di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK. “Ini langkah yang justru menimbulkan tanda tanya. Jangan salahkan publik kalau mereka menganggap ini sebagai sindiran atau bahkan ejekan terhadap lembaga antikorupsi,” ujarnya.



















